PajakOnline | Penerapan Coretax DJP sudah berjalan 7 bulan ini, sejak Januari 2025. Namun, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun di coretax baru 3,8 juta, dari jumlah wajib pajak terdaftar yang tercatat DJP, yakni sebanyak 86,7 juta wajib pajak (data tahun 2024).
Oleh karena itu, DJP terus berupaya melakukan penyuluhan dan penyampaian imbauan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax DJP ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
DJP mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax demi
kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.
Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ berwarna merah di bagian bawah.
Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.
Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.
Selain aktivasi akun, DJP mengingatkan wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. Kode tersebut antara lain dibutuhkan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang. “Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak,” kata Rosmauli.
DJP akan mengirimkan e-mail blast kepada wajib pajak badan yang berisikan
imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan kode
otorisasi/sertifikat elektronik.
Rosmauli mengatakan DJP baru akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan setelah merampungkan pengiriman imbauan kepada wajib pajak orang pribadi. DJP juga masih melakukan pengolahan data terhadap wajib pajak badan. Oleh karena itu, email blastberisi imbauan tersebut tidak dikirim secara berbarengan dengan wajib pajak orang pribadi.
Imbauan aktivasi coretax ini dilakukan lantaran kegiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax.































