Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

MK Putuskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
PPN LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah

LPG 3kg. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram (kg) yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik pemajakan biaya distribusi elpiji subsidi yang sempat diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kuasa hukum pemohon Cuaca Teger menilai, keputusan MK tersebut mengoreksi kebijakan yang keliru. Ia menegaskan pemungutan pajak terhadap biaya transportasi LPG 3 kg tidak memiliki dasar hukum.

“Memajaki yang bukan objek pajak adalah tindakan ‘perampokan’ kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar undang-undang,” kata Teger dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).

Menurut Teger, sengketa bermula saat DJP mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang memerintahkan pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut diatur dengan keputusan kepala daerah yang tidak bisa dijadikan dasar pemajakan.

Baca Juga:

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

“Nota dinas DJP itu harus segera dicabut. Putusan MK menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET (Harga Eceran Tertinggi) LPG 3 kg dengan penghasilan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pemohon dalam proses persidangan mendalilkan bahwa pemajakan tersebut melanggar konstitusi karena bersumber dari keputusan kepala daerah, bukan undang-undang. Hal ini diperkuat MK dalam pertimbangannya yang menyebutkan bahwa kerugian konstitusional terbukti ketika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada agen.

“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon nyata karena dipajaki berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya tidak timbul dari mekanisme pasar. Harga tidak ditentukan bebas oleh penjual dan pembeli, tetapi ditetapkan penguasa,” bunyi bagian pertimbangan pada amar putusan tersebut.

MK menegaskan, penentuan harga pasar berbeda dengan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Pada kasus LPG 3 kg, mekanisme hukum pasar tidak bekerja karena nilai kegiatan ditentukan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota.

Meski akhirnya menolak uji materi secara formal, MK menegaskan biaya transportasi LPG 3 kg yang ditetapkan oleh kepala daerah bukan objek PPh maupun PPN. Artinya, substansi permohonan para pemohon sudah dikabulkan.

Teger juga menyoroti inkonsistensi pemerintah sebagai termohon. Di satu sisi, pemerintah berpendapat selisih harga dari transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina merupakan penghasilan tambahan yang bisa dikenai pajak. Namun di sisi lain, pemerintah mengakui HET yang ditentukan peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan objek pajak.

“Pemerintah pun sebenarnya sudah mengakui bahwa selisih harga yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali kota yang merupakan HET tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan obyek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN,” papar Teger.

Ia pun menyebut putusan MK ini sebagai kabar baik bagi agen dan pelaku usaha, termasuk di Sumatera Selatan yang sebelumnya terbebani pungutan hingga ratusan juta rupiah.

“Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah,” pungkasnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.