TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

MK Putuskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram (kg) yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik pemajakan biaya distribusi elpiji subsidi yang sempat diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kuasa hukum pemohon Cuaca Teger menilai, keputusan MK tersebut mengoreksi kebijakan yang keliru. Ia menegaskan pemungutan pajak terhadap biaya transportasi LPG 3 kg tidak memiliki dasar hukum.

“Memajaki yang bukan objek pajak adalah tindakan ‘perampokan’ kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar undang-undang,” kata Teger dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).

Menurut Teger, sengketa bermula saat DJP mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang memerintahkan pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut diatur dengan keputusan kepala daerah yang tidak bisa dijadikan dasar pemajakan.

“Nota dinas DJP itu harus segera dicabut. Putusan MK menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET (Harga Eceran Tertinggi) LPG 3 kg dengan penghasilan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pemohon dalam proses persidangan mendalilkan bahwa pemajakan tersebut melanggar konstitusi karena bersumber dari keputusan kepala daerah, bukan undang-undang. Hal ini diperkuat MK dalam pertimbangannya yang menyebutkan bahwa kerugian konstitusional terbukti ketika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada agen.

“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon nyata karena dipajaki berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya tidak timbul dari mekanisme pasar. Harga tidak ditentukan bebas oleh penjual dan pembeli, tetapi ditetapkan penguasa,” bunyi bagian pertimbangan pada amar putusan tersebut.

MK menegaskan, penentuan harga pasar berbeda dengan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Pada kasus LPG 3 kg, mekanisme hukum pasar tidak bekerja karena nilai kegiatan ditentukan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota.

Meski akhirnya menolak uji materi secara formal, MK menegaskan biaya transportasi LPG 3 kg yang ditetapkan oleh kepala daerah bukan objek PPh maupun PPN. Artinya, substansi permohonan para pemohon sudah dikabulkan.

Teger juga menyoroti inkonsistensi pemerintah sebagai termohon. Di satu sisi, pemerintah berpendapat selisih harga dari transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina merupakan penghasilan tambahan yang bisa dikenai pajak. Namun di sisi lain, pemerintah mengakui HET yang ditentukan peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan objek pajak.

“Pemerintah pun sebenarnya sudah mengakui bahwa selisih harga yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali kota yang merupakan HET tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan obyek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN,” papar Teger.

Ia pun menyebut putusan MK ini sebagai kabar baik bagi agen dan pelaku usaha, termasuk di Sumatera Selatan yang sebelumnya terbebani pungutan hingga ratusan juta rupiah.

“Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah,” pungkasnya.