PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2025, melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025).
Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Insentif diberikan kepada para pekerja di industri padat karya seperti sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.
Selain itu diperluas ke sektor perhotelan dan kuliner melalui PMK 72/2025. Para penerima insentif termasuk pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan (untuk pegawai tetap) atau rata-rata harian paling banyak Rp500.000 (untuk pekerja tidak tetap).
Skema ini berlaku sepanjang tahun fiskal 2025 — dari Januari hingga Desember 2025 ini. Dengan insentif ini, potongan pajak penghasilan yang biasanya dibebankan kepada karyawan kini ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pekerja menerima seluruh penghasilan tanpa pemotongan PPh 21, sehingga “take-home pay” menjadi lebih tinggi.
Menurut DJP, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 — di tengah perubahan tarif PPN — untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah menilai sektor padat karya sebagai bagian dari tulang punggung penyerapan tenaga kerja, sehingga pembebasan pajak di sektor ini diharapkan membantu pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.
Dengan insentif ini pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan serta pekerja harian dari sektor padat karya memperoleh pendapatan bersih lebih besar.
Daya beli rumah tangga bisa terjaga, membantu konsumsi barang dan jasa, serta menjaga stabilitas ekonomi sektoral.
Bagi industri padat karya, skema ini dapat mendukung keberlangsungan produksi sekaligus menjaga tenaga kerja agar tidak terganggu oleh beban pajak.
Baca juga:
PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

































