Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
in Berita, Business, Headlines, Infografis, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara sebagai bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan negara di tengah tantangan fiskal dan dinamika pasar komoditas global.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola fiskal yang berkeadilan.

Langkah terbaru yang disiapkan pemerintah adalah penerapan pungutan ekspor batubara yang diberlakukan mulai tahun 2026 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pungutan tersebut akan berkisar antara 1 % hingga 5 % dari nilai ekspor, tergantung pada kualitas batubara yang diekspor.

“Jadi 1-5% itu nanti harusnya dari nilai (ekspor) kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” kata Menkeu Purbaya.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Kebijakan ini diproyeksikan dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun per tahun, sebagai kompensasi atas kelebihan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini membebani APBN.

Penerapan pungutan ekspor ini muncul setelah pemerintah mencatat adanya ketidakseimbangan dalam skema PPN batubara, di mana fasilitas restitusi PPN untuk komoditas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian fiskal hingga sekitar Rp25 triliun per tahun.

Restitusi PPN Batu Bara, Pemerintah Rugi Rp25 Triliun per Tahun? 

Hal tersebut disampaikan Menkeu Purbaya yang mengungkapkan adanya kebijakan fiskal yang selama ini ternyata membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut negara menanggung kerugian hingga Rp25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diberlakukan.

“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP), akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Istilah restitusi merujuk pada mekanisme pengembalian PPN yang dibayar di muka jika kredit pajak melebihi kewajiban yang terutang, fenomena yang dinilai menciptakan celah dalam pungutan pajak batubara.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, kalau negara merasa dirugikan saat berlakunya UU Cipta kerja ini karena restitusi PKP Batu Bara, berarti selama ini justru PKP Batu Bara telah lama menderita kerugian.

“Pengusaha terbebani dengan Beban PPN saat perolehan BKP atau JKP, dimana kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) lain dapat mengkreditkan PPN nya atau dapat meminta restitusi atas PPN Masukannya, Pengusaha Batu Bara tidak dapat meminta hak itu, justru dibebankan sebagai biaya yang artinya “dipaksa” membayar kepada negara sejumlah PPN masukan tersebut,” kata Koni.

Menurut Koni, Menteri Keuangan perlu menelaah lebih lanjut pernyataannya, apakah benar yang dinyatakan tersebut sebagai kerugian negara, atau justru selama ini menunjukkan bahwa Negara lah yang telah merugikan pengusaha Batu Bara.

“Restitusi PPN adalah hak yang diatur dalam mekanisme pemungutan PPN yang diatur dalam undang-undang.
Harusnya bisa berlaku umum termasuk bagi pengusaha Batu Bara,” kata Koni.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) terhadap penerimaan pajak nasional tetap signifikan, dengan realisasi mencapai Rp43,3 triliun sepanjang Januari hingga November 2025. Dari angka tersebut, kontribusi batubara sendiri mencapai sekitar Rp7,8 triliun, sementara sisanya berasal dari mineral lain seperti tembaga dan nikel.

Selain pungutan ekspor, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif royalti dan PNBP melalui sejumlah peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 26 April 2025. Peraturan ini mencakup pembaruan atas PP Nomor 15 Tahun 2022 menjadi PP Nomor 18 dan 19 Tahun 2025, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat penerimaan negara dari sektor minerba, termasuk batu bara.

Baca Juga:

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.