Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi uang elektronik dan aset kripto. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

PMK 108/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya melalui PMK 47/2024. Regulasi ini menyesuaikan kerangka pelaporan pajak nasional dengan perkembangan standar global, khususnya pembaruan Common Reporting Standard (CRS) serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi keuangan wajib pajak, mencakup sektor perbankan, asuransi, pasar modal, uang elektronik, hingga aset kripto.

Perluasan Pelaporan Uang Elektronik dan Pembayaran Digital PMK 108/2025 mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk masuk dalam skema pelaporan ke DJP. Kewajiban ini berlaku bagi PJP berbentuk bank maupun lembaga nonbank yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pembaruan CRS yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development. Dalam standar terbaru, produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam mekanisme pertukaran data otomatis antarnegara.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelaporan uang elektronik hanya berlaku untuk saldo minimal USD10.000 atau setara. Batas ini berada di atas rata-rata saldo uang elektronik di Indonesia saat ini. Sementara itu, implementasi pelaporan central bank digital currency di dalam negeri belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.

Pengawasan Aset Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis

Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam skema pelaporan otomatis untuk kepentingan perpajakan melalui Crypto-Asset Reporting Framework. Melalui skema ini, DJP akan memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan secara terstruktur dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.

Dalam PMK tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto kepada DJP. Kewajiban ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan. Selain itu, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar.

Dalam ketentuan lampiran PMK, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan aset kripto dengan nilai melebihi USD50.000 atau sekitar Rp800 juta dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan. Ruang lingkup pelaporan CARF juga mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, serta transfer aset kripto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan melalui skema CARF, PJAK diwajibkan melaporkan nilai, jumlah unit, serta frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.

Implementasi CARF dijadwalkan mulai 2027, dengan basis data transaksi selama tahun pajak 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.