PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyita dua aset bidang tanah milik Wajib Pajak (badan/perusahaan) berinisial SS dan JC dengan nilai total sekitar Rp4 miliar. Tersangka diduga mengemplang pajak melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dua bidang tanah yang disita masing-masing berupa tanah seluas 1.665 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi – Jonggol, Gang Keramat, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian, menyita tanah seluas 815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar yang berlokasi di Jalan Jonggol–Cariu kilometer (KM) 1, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menjelaskan penyitaan aset tersebut merupakan komitmen DJP dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan atas dugaan perbuatan kedua tersangka pada tahun 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar.
“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Kakanwil Romadhaniah yang akrab disapa Nia dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan tersangka SS dan JC diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersebut terjadi pada masa pajak Januari hingga Desember 2019 melalui PT LEKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, serta pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 melalui PT UKKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Sebelum pelaksanaan penyitaan, penyidik memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kelurahan dan pengurus lingkungan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar serta sesuai prosedur.
Perwakilan Wajib Pajak dan perwakilan Fungsional Penilai Kanwil DJP Jabar III turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

































