PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan serangkaian surat edaran terbaru yang bertujuan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak. Tujuannya untuk percepatan implementasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan secara menyeluruh pada 2026.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 menjadi sorotan utama karena memuat pedoman pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SE-49/PJ/2021. Aturan baru ini mengatur lebih rinci tahapan pengajuan, penelitian, perundingan, hasil, hingga pencabutan permohonan MAP antara otoritas pajak dalam dan luar negeri.
MAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang dapat diajukan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak mitra.
Selain itu, DJP mengeluarkan SE-14/PJ/2025, pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak. Surat edaran ini memberi batas baku tentang cara DJP menerima dan menindaklanjuti pengaduan wajib pajak, termasuk pengaduan pelayanan perpajakan, dugaan tindak pidana pajak, hingga pelanggaran kode etik pegawai.
Penerbitan pedoman ini menjadi penting seiring dengan transisi menuju sistem Coretax yang mengharuskan semua alur administrasi tercatat secara digital.
Sebagai pelengkap, DJP juga menerbitkan SE-15/PJ/2025 yang mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan, memberi arahan bagi fiskus dalam menyikapi dan menangani setiap pengaduan yang masuk.
Dalam aspek edukasi, DJP merilis SE-13/PJ/2025 yang menetapkan pedoman kegiatan pendidikan perpajakan. Aturan ini memperluas strategi literacy pajak dengan membagi sasaran edukasi menjadi empat kelompok penting: calon wajib pajak, wajib pajak terdaftar dan baru, serta pihak ketiga seperti mitra inklusi dan relawan pajak. Upaya ini diharapkan bisa mendukung pemahaman dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik di masyarakat.
Penerbitan beberapa surat edaran ini menjadi bagian dari roadmap DJP untuk memperkuat good governance dalam administrasi pajak sekaligus menyesuaikan proses bisnis organisasi dengan era digitalisasi penuh melalui Coretax.
Implementasi aturan-aturan baru ini dipandang esensial untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak di tengah kompleksitas hubungan perpajakan domestik dan internasional.

































