Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga penerimaan negara di tengah target APBN 2026 yang semakin tinggi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara lebih terarah, profesional, serta berbasis integritas.
Arahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan nasional agar penegakan hukum pajak berjalan lebih efektif tanpa mengganggu iklim investasi dan dunia usaha.
Pemerintah menekankan bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan secara selektif dengan pendekatan berbasis risiko dan data yang akurat.
Selain itu, pengawasan terhadap wajib pajak besar dan tunggakan pajak juga diperketat.
DJP diminta memprioritaskan penanganan wajib pajak dengan potensi penerimaan tinggi, termasuk perusahaan besar, sektor digital, perdagangan internasional, dan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah signifikan.
Kementerian Keuangan menilai langkah tersebut penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pemerintah juga terus memperkuat sistem administrasi melalui implementasi Coretax dan integrasi data perpajakan lintas sektor guna mendukung pengawasan yang lebih transparan dan modern.
Hingga April 2026, penerimaan pajak Indonesia tercatat mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen secara tahunan. Pemerintah optimistis penguatan pengawasan dan penagihan pajak dapat membantu menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara sepanjang tahun ini.
Baca Juga:

































