Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dan pengarang buku melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) final royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II/2026 yang disiapkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif dan literasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan nyata kepada para pelaku industri literasi.
Dalam skema baru tersebut, penghasilan royalti penulis yang sebelumnya dikenakan pajak progresif dan PPh Pasal 23 nonfinal kini akan diubah menjadi PPh final sebesar 1,5 persen. Dengan pola final, royalti penulis tidak lagi digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, sehingga beban administrasi dan potensi kurang bayar pajak dapat ditekan.
Pemerintah menyebut insentif itu akan berlaku bagi penulis dan pengarang buku yang memiliki karya terdaftar resmi dengan nomor International Standard Book Number (ISBN).
Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disiapkan.
Selain mendorong produktivitas penulis, kebijakan fiskal tersebut juga diharapkan memperkuat ekosistem penerbitan nasional yang selama ini dinilai menghadapi tantangan berat, mulai dari rendahnya minat baca hingga maraknya pembajakan buku digital maupun cetak. Sejumlah komunitas penulis menyambut positif langkah pemerintah, meski tetap meminta penguatan perlindungan hak cipta dan penegakan hukum terhadap praktik pembajakan.
Data pemerintah menunjukkan jumlah penulis yang berpotensi menerima manfaat dari kebijakan ini berkisar antara 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.
Pemerintah berharap insentif tersebut mampu meningkatkan jumlah karya tulis berkualitas, khususnya buku ilmiah, akademik, dan literasi pendidikan yang dinilai masih terbatas di Indonesia.
Kebijakan pemangkasan pajak royalti penulis juga menjadi bagian dari strategi stimulus ekonomi yang lebih luas pada Semester II/2026.
Selain insentif bagi penulis, pemerintah turut menyiapkan berbagai program lain seperti diskon transportasi, insentif tiket pesawat, hingga program vokasi dan magang nasional untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.

































