Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penanganan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak sektor besi dan baja. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 dari 40 wajib pajak yang menjadi perhatian pemerintah telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP. Dari rangkaian penanganan tersebut, penerimaan pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp825,28 miliar.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan di sektor besi dan baja. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan, pemerintah memiliki daftar sekitar 40 perusahaan baja yang perlu didalami kepatuhan perpajakannya.
Purbaya memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara dari kelompok perusahaan tersebut berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Menurutnya, saat itu baru satu perusahaan yang diperiksa secara lebih lanjut.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan penanganan DJP telah meluas. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, proses terhadap sektor besi dan baja tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP, ” kata Bimo.
Menurut Bimo, penanganan mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum, yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.
Dari 38 wajib pajak yang telah masuk dalam penanganan DJP, sebanyak 8 wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Sementara itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 12 wajib pajak telah selesai. Dari jumlah tersebut, 11 wajib pajak menghentikan proses setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun satu wajib pajak lainnya telah diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.
Selain itu, 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building. Kemudian, usulan pemeriksaan bukti permulaan terhadap satu wajib pajak telah mendapatkan persetujuan, sedangkan tiga wajib pajak lainnya masih berada dalam tahap pengawasan.
Dengan demikian, penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut berlangsung dalam tahapan yang berbeda-beda. DJP juga menegaskan bahwa penanganan dapat dilakukan secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Dari penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak sektor besi dan baja, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- Rp96,08 miliar dari pembayaran melalui fungsi pengawasan; dan
- Rp6,33 miliar dari pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.
DJP mencatat sebanyak 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan, sementara 13 wajib pajak telah melakukan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan DJP tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi juga mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan.
Pengawasan DJP kemudian diperluas ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan 38 wajib pajak tersebut.
Berdasarkan analisis data dan transaksi, otoritas pajak menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, serta pihak terkait lainnya.
Pengembangan tersebut telah mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Dari penanganan terhadap kelompok tersebut, DJP memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Jika digabungkan, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak awal mencapai Rp498,68 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak mencapai Rp326,60 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan pajak dari seluruh rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
DJP menegaskan angka tersebut belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan. Pasalnya, sejumlah wajib pajak masih berada dalam proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman maupun penegakan hukum.
Dalam proses analisis dan penanganan, DJP menemukan sejumlah pola yang menjadi perhatian di sektor besi dan baja.
Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan dengan semestinya.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Praktik tersebut dapat menyebabkan aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.
Pola lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.
Selain itu, DJP menemukan adanya penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, Bimo mengingatkan agar temuan tersebut tidak digeneralisasi kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor besi dan baja.
“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” tegas Bimo.
DJP masih membuka kemungkinan bertambahnya penerimaan dari penanganan sektor besi dan baja. Hal ini karena sejumlah proses pemeriksaan, pendalaman data dan penegakan hukum masih berjalan.
Otoritas pajak juga tidak hanya melihat kepatuhan perusahaan secara individual. Analisis diperluas ke pihak yang menjadi bagian dari rantai transaksi untuk mengetahui aliran transaksi dan kewajiban perpajakan secara lebih menyeluruh.
Pendekatan berbasis rantai transaksi menjadi penting karena dugaan ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak.
Dengan memanfaatkan data, dokumen perpajakan dan informasi transaksi, DJP berupaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kepatuhan setiap wajib pajak.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Menurut DJP, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak seharusnya berada dalam posisi yang dirugikan oleh pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.
Bimo menegaskan DJP tetap membedakan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan dan bukti yang ditemukan.
Wajib pajak yang patuh akan mendapatkan pelayanan dan kepastian, sedangkan wajib pajak yang belum patuh akan didorong untuk memperbaiki kewajibannya. Namun, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Perkembangan penanganan 38 wajib pajak sektor besi dan baja menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya Menteri Keuangan mengungkapkan adanya potensi penerimaan yang belum tergali dari sekitar 40 perusahaan baja.
Potensi yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp4 triliun–Rp5 triliun tidak dapat langsung disamakan dengan penerimaan yang akan diperoleh negara. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi yang masih harus diuji melalui proses pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Rp825,28 miliar merupakan penerimaan yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan hingga perkembangan terakhir, bukan total potensi pajak yang masih akan ditagih.
DJP memastikan penanganan terhadap sektor besi dan baja akan terus dilakukan berdasarkan data dan tingkat risiko masing-masing wajib pajak.
Dengan masih berlangsungnya sejumlah proses pemeriksaan dan penegakan hukum, potensi penerimaan dari sektor tersebut masih dapat berkembang. Pada saat yang sama, pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi perusahaan yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:
DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja


































