PajakOnline.com— Pemerintah mendukung penuh industri pariwisata dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata prioritas yang dinilai terkena dampak buruk dari penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, terutama wisatawan China menurun signifikan.
Pengamat perpajakan menilai langkah pemerintah dalam memberikan insentif ini sudah tepat. Karena wabah virus Corona ini cukup memukul sektor pariwisata Indonesia.
“Insentif pajak ini merupakan fasilitas yang cukup bagus bagi industri pariwisata yang terdampak akibat wabah virus Corona. Harapannya, mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan yang tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan usaha.”
Abdul Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.
Abdul Koni menambahkan, yang terpenting adalah bagaimana sosialisasi ketentuan insentif ini sampai kepada publik, sehingga wisatawan tergerak untuk memanfaatkan mementum insentif ini untuk berwisata sehingga sektor wisata kembali bergairah. Insentif ini menjadi stimulus bagi pengembangan dan kemajuan sektor pariwisata Indonesia.
“Namun, perlu diatur mekanismenya dalam pemberian insentif tersebut kepada masing-masing pemerintah daerah yang memungut pajak hotel dan restoran,” tutur mantan auditor Ditjen Pajak ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. “Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Destinasi wisata yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembebasan pajak hotel dan restoran ini akan berlaku selama 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga menambahkan di dalam APBN sebesar Rp147 miliar berupa dana alokasi khusus fisik pariwisata. “Di dalam APBN juga akan ada Rp 147 miliar DAK fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya,” katanya.
Adapun kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwisata.
Baca Juga : Seperti Ini Aturan Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Terdampak Virus Corona
Seluruh tambahan anggaran tersebut berasal dari pos cadangan yang memang sifatnya untuk membiayai sesuatu yang tidak terencana. “Apakah untuk bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor sekaligus menarik kunjungan wisatawan di tengah wabah virus Corona.
Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap
Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.
Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:
DAFTAR MEMBER
PajakOnline Group | Media | Community
| Campus | Event | Consulting