Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Abdul Koni: Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Tingkatkan Pendapatan Pariwisata

Dukungan penuh pemerintah untuk pengembangan destinasi wisata prioritas.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/06/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Abdul Koni: Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Tingkatkan Pendapatan Pariwisata

Sumber Foto : Kemenparekraf

2.2k
Dibagikan
2.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Pemerintah mendukung penuh industri pariwisata dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata prioritas yang dinilai terkena dampak buruk dari penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, terutama wisatawan China menurun signifikan.

Pengamat perpajakan menilai langkah pemerintah dalam memberikan insentif ini sudah tepat. Karena wabah virus Corona ini cukup memukul sektor pariwisata Indonesia.

“Insentif pajak ini merupakan fasilitas yang cukup bagus bagi industri pariwisata yang terdampak akibat wabah virus Corona. Harapannya, mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan yang tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan usaha.”

Abdul Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.

Abdul Koni menambahkan, yang terpenting adalah bagaimana sosialisasi ketentuan insentif ini sampai kepada publik, sehingga wisatawan tergerak untuk memanfaatkan mementum insentif ini untuk berwisata sehingga sektor wisata kembali bergairah. Insentif ini menjadi stimulus bagi pengembangan dan kemajuan sektor pariwisata Indonesia.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

“Namun, perlu diatur mekanismenya dalam pemberian insentif tersebut kepada masing-masing pemerintah daerah yang memungut pajak hotel dan restoran,” tutur mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. “Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Destinasi wisata yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembebasan pajak hotel dan restoran ini akan berlaku selama 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga menambahkan di dalam APBN sebesar Rp147 miliar berupa dana alokasi khusus fisik pariwisata. “Di dalam APBN juga akan ada Rp 147 miliar DAK fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya,” katanya.

Adapun kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwisata.

Baca Juga : Seperti Ini Aturan Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Terdampak Virus Corona

Seluruh tambahan anggaran tersebut berasal dari pos cadangan yang memang sifatnya untuk membiayai sesuatu yang tidak terencana. “Apakah untuk bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” katanya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor sekaligus menarik kunjungan wisatawan di tengah wabah virus Corona.


Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap

Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community 

| Campus | Event | Consulting

Bagikan903Tweet542Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Diminta Lindungi Hak-hak Jemaah Umrah

Berita selanjutnya

Himpuh Minta Pengusaha Travel Berikan Solusi Bagi Jemaah Gagal Umrah

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PPS Selesai, Ini Hasilnya

PPS Selesai, Ini Hasilnya

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir. PPS berlangsung 1 Januari...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Himpuh Minta Pengusaha Travel Berikan Solusi Bagi Jemaah Gagal Umrah

Himpuh Minta Pengusaha Travel Berikan Solusi Bagi Jemaah Gagal Umrah

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106125 dibagikan
    Bagikan 42450 Tweet 26531
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25690 dibagikan
    Bagikan 10276 Tweet 6423
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22185 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5546

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
  • Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In