PajakOnline.com— Wabah Corona sangat berdampak pada daya beli masyarakat. Sebagai solusi, pemerintah mengambil kebijakan stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan ke depan.
Stimulus PPh Pasal 21 DTP selama 6 bulan mulai April hingga September 2020 untuk karyawan di sektor manufaktur dinilai agak susah diterjemahkan, apalagi di tengah kenaikan harga sembako akibat panic buying. Kebijakan itu dinilai hanya membantu masyarakat yang memiliki gaji tinggi.

Bagi seorang karyawan yang mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta per bulan dan diasumsikan tidak memiliki tanggungan istri dan anak, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati bisa mencapai Rp1,66 juta. Namun karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan sudah memiliki tanggungan istri dan anak, dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati oleh karyawan ini hanya sebesar Rp193.750 per bulan.
Namun, Abdul Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group melihat, berapa pun besaran nilai pembebasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah perlu mendapat apresiasi. Secara psikologis sangat membantu karena masyarakat merasa diperhatikan negara. Dan, hal itu membuat mental rakyat semakin kuat menghadapi bencana nasional akibat wabah Corona.
“Menurut saya ini sangat bagus. Dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, itu artinya secara take home pay akan ada kenaikan jumlah yang diterima oleh pegawai. Tentu ini berita menggembirakan bagi para pegawai di tengah situasi yang sangat tidak menentu akibat wabah Corona ini,” ujar pria yang akrab disapa Koni ini kepada PajakOnline.com di sela event Tax Planning Workshop.

Walapun mendukung, Koni yang mantan auditor Ditjen Pajak memberikan catatan, pembebasan pajak PPh 21 sebaiknya tidak bersifat sementara, karena diakhir tahun yaitu di bulan Desember, PPh Pasal 21 akan dihitung ulang pajak terutangnya.
“Jadi perlu dilihat juga juknis pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21-nya, apakah penghasilan 6 bulan ke depan ini kemudian akan dihitung ulang PPh 21 terutangnya di akhir masa Desember atau tidak,” tegasnya.
Terkait kebijakan pemerintah membantu masyarakat kecil akibat wabah Corona, agar tidak mengganggu postur anggaran 2020, pemerintah sebaiknya memangkas belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas. Belanja jenis ini perlu dialihkan ke belanja yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat Wabah Corona atau Covid-19.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































