TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Abdul Koni: Pembebasan PPh 21 Berita Gembira Di Tengah Bencana Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wabah Corona sangat berdampak pada daya beli masyarakat. Sebagai solusi, pemerintah mengambil kebijakan stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan ke depan.

Stimulus PPh Pasal 21 DTP selama 6 bulan mulai April hingga September 2020 untuk karyawan di sektor manufaktur dinilai agak susah diterjemahkan, apalagi di tengah kenaikan harga sembako akibat panic buying. Kebijakan itu dinilai hanya membantu masyarakat yang memiliki gaji tinggi.

Managing Partners Pajak Online Consulting Group Abdul Koni saat memberikan materi Tax Planning kepada members komunitas Korporasi PajakOnline.

Bagi seorang karyawan yang mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta per bulan dan diasumsikan tidak memiliki tanggungan istri dan anak, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati bisa mencapai Rp1,66 juta. Namun karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan sudah memiliki tanggungan istri dan anak, dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati oleh karyawan ini hanya sebesar Rp193.750 per bulan.

Namun, Abdul Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group melihat, berapa pun besaran nilai pembebasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah perlu mendapat apresiasi. Secara psikologis sangat membantu karena masyarakat merasa diperhatikan negara. Dan, hal itu membuat mental rakyat semakin kuat menghadapi bencana nasional akibat wabah Corona.

"Menurut saya ini sangat bagus. Dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, itu artinya secara take home pay akan ada kenaikan jumlah yang diterima oleh pegawai. Tentu ini berita menggembirakan bagi para pegawai di tengah situasi yang sangat tidak menentu akibat wabah Corona ini," ujar pria yang akrab disapa Koni ini kepada PajakOnline.com di sela event Tax Planning Workshop.

PajakOnline.com menyelenggarakan Tax Planning untuk members komunitas Korporasi PajakOnline di Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta, belum lama ini.
Walapun mendukung, Koni yang mantan auditor Ditjen Pajak memberikan catatan, pembebasan pajak PPh 21 sebaiknya tidak bersifat sementara, karena diakhir tahun yaitu di bulan Desember, PPh Pasal 21 akan dihitung ulang pajak terutangnya.

"Jadi perlu dilihat juga juknis pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21-nya, apakah penghasilan 6 bulan ke depan ini kemudian akan dihitung ulang PPh 21 terutangnya di akhir masa Desember atau tidak," tegasnya.

Terkait kebijakan pemerintah membantu masyarakat kecil akibat wabah Corona, agar tidak mengganggu postur anggaran 2020, pemerintah sebaiknya memangkas belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas. Belanja jenis ini perlu dialihkan ke belanja yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat Wabah Corona atau Covid-19.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju