TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Abdul Koni: Pembebasan PPh 21 Berita Gembira Di Tengah Bencana Corona

· ·

Abdul Koni: Pembebasan PPh 21 Berita Gembira Di Tengah Bencana Corona

PajakOnline.com— Wabah Corona sangat berdampak pada daya beli masyarakat. Sebagai solusi, pemerintah mengambil kebijakan stimulus fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan ke depan.

Stimulus PPh Pasal 21 DTP selama 6 bulan mulai April hingga September 2020 untuk karyawan di sektor manufaktur dinilai agak susah diterjemahkan, apalagi di tengah kenaikan harga sembako akibat panic buying. Kebijakan itu dinilai hanya membantu masyarakat yang memiliki gaji tinggi.

Managing Partners Pajak Online Consulting Group Abdul Koni saat memberikan materi Tax Planning kepada members komunitas Korporasi PajakOnline.

Bagi seorang karyawan yang mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta per bulan dan diasumsikan tidak memiliki tanggungan istri dan anak, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati bisa mencapai Rp1,66 juta. Namun karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan sudah memiliki tanggungan istri dan anak, dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 DTP yang dinikmati oleh karyawan ini hanya sebesar Rp193.750 per bulan.

Namun, Abdul Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group melihat, berapa pun besaran nilai pembebasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah perlu mendapat apresiasi. Secara psikologis sangat membantu karena masyarakat merasa diperhatikan negara. Dan, hal itu membuat mental rakyat semakin kuat menghadapi bencana nasional akibat wabah Corona.

"Menurut saya ini sangat bagus. Dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, itu artinya secara take home pay akan ada kenaikan jumlah yang diterima oleh pegawai. Tentu ini berita menggembirakan bagi para pegawai di tengah situasi yang sangat tidak menentu akibat wabah Corona ini," ujar pria yang akrab disapa Koni ini kepada PajakOnline.com di sela event Tax Planning Workshop.

PajakOnline.com menyelenggarakan Tax Planning untuk members komunitas Korporasi PajakOnline di Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta, belum lama ini.

Walapun mendukung, Koni yang mantan auditor Ditjen Pajak memberikan catatan, pembebasan pajak PPh 21 sebaiknya tidak bersifat sementara, karena diakhir tahun yaitu di bulan Desember, PPh Pasal 21 akan dihitung ulang pajak terutangnya.

"Jadi perlu dilihat juga juknis pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21-nya, apakah penghasilan 6 bulan ke depan ini kemudian akan dihitung ulang PPh 21 terutangnya di akhir masa Desember atau tidak," tegasnya.

Terkait kebijakan pemerintah membantu masyarakat kecil akibat wabah Corona, agar tidak mengganggu postur anggaran 2020, pemerintah sebaiknya memangkas belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas. Belanja jenis ini perlu dialihkan ke belanja yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat Wabah Corona atau Covid-19.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines