Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ada Apa dengan Pengisian Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sebagaimana diketahui SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2001 mengalami perubahan antara lain adanya penambahan lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.

Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir membuat bingung dan ketakutan wajib pajak yang selama ini . Hal ini disebabkan karena mereka takut efek perpajakan bila melaporkan seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja.

Tak salah kalau ada yang berpendapat seperti memakan buah simalakama. Bila melaporkan harta apa adanya, takut Pajak Penghasilan tahun-tahun sebelumnya akan dipermasalahkan.

Sebagai contoh bila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2005 dinyatakan ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 1999, yang jumlahnya katakanlah mencapai milyaran rupiah, padahal pada pada tahun 1999 orang tersebut belum memiliki NPWP Pribadi . Bisa-bisa orang tersebut diperiksa pajak dengan berdasarkan data SPT tahun 2005 .

Jika memang belum dipajaki, fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Sebaliknya apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh petugas pajak akan dikenakan sanksi yang berat. Atau apabila nanti pada tahun 2006 dia membeli rumah baru atau mobil baru yang uangnya dari hasil penjualan rumah atau mobil yang lama, karena tidak tercantum dalam lampiran SPT tahun 2005, maka petugas pajak bisa mengatakan bahwa harta yang dijual tersebut didapat pada tahun 2006.

Jadi ada penambahan harta tahun 2006, penambahan harta tentu identik dengan penghasilan, sehingga PPh tahun 2006 menjadi besar.

Apabila daftar Harta dan Kewajiban pada SPT akhir Orang pribadi tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005, maka akan diketahui penambahan atau pengurangan harta orang tersebut.

Penambahan atau pengurangan harta dan kewajiban seseorang dipengaruhi oleh dua unsur yaitu;

  1. Penghasilan / Income
  2. Biaya Hidup / Cost of Living

 

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penghasilan dikurangi dengan biaya hidup adalah tabungan atau penambahan harta. Apabila biaya hidup lebih besar dari penghasilan maka terjadi pengurangan harta.

Dengan demikian untuk mengetahui penghasilan seseorang, dapat dilakukan dengan mengetahui penambahan atau pengurangan harta dan biaya hidup orang tersebut, atau dengan kata lain dengan mengetahui biaya hidup seseorang dan penambahan atau pengurangan hartanya, maka dapat diketahui pula berapa penghasilan seseorang tersebut.

Besarnya biaya hidup seseorang ditentukan oleh berbagai faktor antara lain;

  • Kota dan lingkungan tempat tinggal
  • Besar kecilnya rumah yang ditempati
  • Jumlah tanggungan keluarga, sekolah anak-anak, apakah sekolah dalam negeri atau luar negeri
  • Jumlah pembantu
  • Jenis dan banyaknya kendaraan pribadi
  • Hobi .

 

Pemanfaatan Daftar Harta dan Implikasinya bagi Wajib Pajak Pribadi

Penyajian daftar harta dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S, data tersebut secara tidak langsung oleh fiskus dapat digunakan.

Pertama, sebagai sarana untuk melihat pertambahan harta dari tahun ke tahun, apakah rasional atau tidak bila dibandingkan dengan penghasilannya. Fiskus akan mengetahui kenaikan ataupun penurunan harta dan kewajiban yang disampaikan WP dalam lampiran tersebut dengan membandingkan posisi harta pada tahun laporan dengan posisi harta pada tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi/kekayaan yang berasal dari penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak.

Kedua, sebagai sarana untuk mengungkap adanya kewajiban-kewajiban pajak yang lain berkaitan dengan harta seperti: PBB, BPHTB, Sewa, Pajak-pajak Final, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan data pada lampiran tersebut fiskus dapat melihat tingkat kepatuhan WP dalam memenuhi pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan harta, bila terdapat penambahan harta dari tahun sebelumnya.

Ketiga, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya penghasilan yang belum dikenakan pajak (belum dilaporkan pajaknya). Penambahan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan penghasilan mengindifikasikan adanya penghasilan lain yang belum dipajaki.

Pencantuman daftar harta dalam lampiran SPT lebih berfungsi sebagai alat monitoring untuk menguji kejujuran WP. Indikasi kejujuran dapat diukur dari informasi tentang pertambahan harta, tingkat konsumsi dan seberapa besar yang dilaporkan dalam SPT.

Implikasi-implikasi yang mungkin terjadi dari laporan dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S (Orang Pribadi) meliputi:

  1. Dikoreksinya SPT Tahunan dengan SKP atau SKPKB, karena penghasilan yang diterima tidak menunjukkan adanya keseimbangan antara jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki WP, tentu saja hal ini melalui proses pemeriksaan pajak, dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diberikan koreksi.
  2. Dalam jangka panjang akan terus dipantau bila terjadi penambahan dan atau pengurangan harta yang mempunyai implikasi kewajiban perpajakan. Seperti, bila dalam daftar harta dicantumkan adanya harta berupa tanah atau bangunan yang nilainya misalnya Rp.160.000.000,00 pada tahun sebelumnya, tiba-tiba tanah atau bangunan tidak muncul lagi, kemungkinannya tanah atau bangunan tersebut telah dijual kepada pihak lain, dan bila demikian penjualan tersebut merupakan objek BPHTB.
  3. Suatu cara yang tidak langsung, upaya pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. Bila tiba-tiba muncul adanya jumlah harta yang jauh lebih besar dari jumlah penghasilannya, tentu akan mengundang pertanyaan bagi peneliti data laporan SPT, yang dapat ditindaklanjuti dengan memanggil WP untuk menjelaskan darimana sumber penghasilan untuk memperoleh harta atau paling tidak akan menanyakan darimana harta tersebut diperoleh.

 

Suatu contoh, seseorang wajib pajak pribadi tinggal kawasan elit Jakarta, bangunan rumah 500 meter persegi di atas tanah 1000 meter persegi, ada kolom renang, harga rumah dan bangunan ± Rp.6 Miliar, mobil pribadi 3 buah, dua di antaranya super mewah, pembantu 5 orang, sopir 2 orang, membiayai tiga orang anaknya yang kuliah di luar negeri, dan punya hobi jetski.

Pada SPT tahun 2005 ternyata penghasilannya yang dilaporkan 1 tahun Rp. 120.000.000, dari penghasilan sebagai Direktur perusahaan yang dipotong PPh psl 21 nya.. Tidak ada penghasilan lain-lain dan penghasilan Final. Jumlah harta dan kewajiban tahun 2005 dibanding tahun sebelumnya tidak ada perubahan.

Dari data-data tersebut di atas dapat dilihat adanya ketidak cocokan antara penghasilan, penambahan harta serta biaya hidupnya.

Tidak bisa dipungkiri Orang Pribadi tersebut biaya hidupnya jauh melebihi penghasilannya.

Seandainya petugas pajak menaksir biaya hidup orang tersebut Rp. 50.000.000/bulan atau Rp. 600.000.000 pertahun, dimana taksiran biaya hidup sebesar itu merupakan jumlah yang wajar, walaupun fiskus tidak mempunyai data-data lain, atau tidak bisa membuktikan sumber penghasilan lain dari orang tersebut

Perkara lain yang bisa berpeluang menimbulkan masalah adalah dokumen kepemilikan. Apa sebenarnya arti dimiliki? Apakah harta yang dikuasai dan atau dipergunakan oleh WP dan keluarganya atau secara formal didukung dengan bukti kepemilikan yang sah?

Dalam praktek bisa saja seorang WP memiliki kendaraan bermotor berupa mobil sedan, tetapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)-nya masih atas nama orang lain atau belum dibalik nama. Belum lagi kendaraan yang dibeli secara leasing, siapa pemilik sebenarnya yang harus melaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian juga untuk harta berupa tanah dan bangunan. Sering terjadi seorang pembeli tanah tidak langsung melakukan balik nama sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Di samping itu, masalah penentuan nilai perolehan harta yang wajar bila tidak terdapat dokumentasi mengenai harga pembelian atau perolehan harta atau harta yang berasal dari warisan, hibah, sumbangan dan sejenisnya. Kelihatannya memang mudah dan sederhana, akan tetapi di lapangan hal ini bisa menjadi sumber persengketaan antara WP dengan fiskus.

Resiko Diperiksa oleh Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Penghasilan dari kacamata pajak adalah konsumsi ditambah dengan kekayaan (harta).

Dengan dasar definisi tersebut penghasilan seseorang dapat dihitung berdasarkan daftar harta dan kewajiban yang disampaikan ke kantor pajak dengan menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung (misalnya dengan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih).

Penghitungan penghasilan netto tersebut tetap harus memperhatikan kemungkinan adanya penghasilan yang bukan objek PPh dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final. Jika terdapat penambahan kekayaan bersih berarti bahwa wajib pajak memiliki tambahan penghasilan dan hal ini bisa diperbandingkan dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang bersangkutan.

Jika terdapat ketidaksesuaian penghitungan, maka dapat dikatakan terdapat tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal4 ayat (1) huruf p UU PPh. Jadi, dari daftar harta dan kewajiban tersebut dapat dilakukan penilaian kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Besarnya kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh WP, didasarkan pada alasan :

Pertama, target penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Kedua, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi saat ini tengah gencar-gencarnya dijalankan, hal ini terkait dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat dan rendahnya rasio penerimaan pajak dari PDB yang merupakan indikasi banyaknya obyek dan subyek pajak yang belum tergali.

Implikasi dari pemeriksaan yang paling dekat adalah adanya kenaikan jumlah pajak terutang, beban bunga, dan denda dengan dikeluarkannya SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) . Namun implikasi yang paling menakutkan adalah sanksi pidana perpajakan (penjara) karena dianggap sengaja memanipulasi laporan SPT.

Tips dalam mengisi Lampiran Harta dan Kewajiban dalam formulir SPT Pribadi

Pengisian Secara Lengkap dan Jujur

Yang dimaksud dengan pengisian secara lengkap dan jujur adalah pengisian yang sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada dan dilakukan secara jujur apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Jika melihat Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai dengan KEP-542/PJ/2001, semua harta yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak, baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak, semuanya harus dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut yaitu:

  1. Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tak gerak seperti tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan) dan kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya.
  2. Harta bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda bergerak seperti:
    • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dengan dollar Amerika, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam negeri dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan seara global.
    • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (dicantumkan merek dan tahun pembuatannya)
    • Kapal dengan bobot mati kurang dari 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
    • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya)
    • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
    • Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal pada perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV firma)
    • Lain-lain misalnya batu permata, logam mulia dan lukisan.

 

Cara yang aman dalam menyajikan harta pada Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S adalah sebagai berikut:

  1. Memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
  2. Memperhatikan hubungan rasional antara harta dan penghasilan dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
  3. Dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, dan lain-lain), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan dalam Lampiran III 1770.
  4. Mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang/aturan yang mengatur pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik materiil maupun formil (Pengisian SPT secara benar, dan bertanggung jawab).

 

Meskipun SPT telah disampaikan dan telah disimpan dalam database pajak Wajib Pajak masih punya kesempatan untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum melampaui 2 tahun setelah pajak dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Dengan demikian, bila terjadi kesalahan mengisi, atau ada unsur-unsur lain yang membuat Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S pada SPT tahun 2005 belum benar atau belum lengkap, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pembetulan. Hal ini, akan menambah rasa aman dan kepercayaan WP bila suatu saat diperiksa oleh KPP karena kemungkinan SPT yang dilaporkan akan diperiksa, sangat besar.

Di sini setiap Wajib Pajak memiliki pilihan-pilihan keputusan, apakah akan melaporkan secara jujur apa adanya atau melaporkan sebagian dengan kalkulasi tertentu. Masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Tak mudah memang, karena masing-masing keputusan ada resikonya.

Harta dan kewajiban yang wajib dilaporkan adalah harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki oleh WP sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki oleh isteri yang telah hidup berpisah dan isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Harta dan kewajiban yang disebut terakhir wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

Seandainya WP Orang pribadi melaporkan seluruh harta dan kewajibannya dengan jujur apa adanya, maka tidak ada jaminan bahwa jumlah harta yang dilaporkannya tidak dipermasalahkan oleh fiskus. Jika seseorang baru mulai mengisi SPT Tahunan pada 2005 (NPWP diperoleh di tahun 2005), maka akan timbul pertanyaan dari pihak fiskus mengenai penghasilan-penghasilan yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya yang tercermin dalam daftar harta dan kewajiban apakah sudah pernah dipajaki atau belum?

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.