PajakOnline | Ketika seseorang meninggal dunia, seluruh harta yang dimilikinya, termasuk rumah, akan diwariskan kepada ahli waris. Namun, menerima rumah sebagai warisan tidak selalu menjadi kabar yang menggembirakan.
Sebab, dalam proses pengurusan balik nama sertifikat rumah warisan, ahli waris bisa dikenakan pajak tertentu yang harus dipenuhi.
Pengenaan pajak penghasilan rumah warisan didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Berisi tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut, akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, pajak rumah warisan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, ahli waris berpotensi dikenakan pajak atas rumah warisan jika tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) saat mengajukan proses balik nama sertifikat rumah tersebut.
“Warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi, yaitu SKB PPh pasal 4 ayat (2) yang harus diserahkan kepada BPN,” kata Dwi.
Dia menambahkan, dalam hal ahli waris tidak bisa menyerahkan SKB yang dimaksud, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah.
Besaran pajak atas rumah warisan ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Namun, jika ahli waris dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, maka mereka dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tersebut. SKB ini harus diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
Meskipun sudah dibalik nama, rumah warisan tetap wajib dilaporkan secara lengkap dan akurat dalam SPT Tahunan milik ahli waris.
Masih berkaitan dengan harta warisan, Dwi menjelaskan bahwa rumah warisan yang belum secara resmi diserahkan kepada ahli waris pun dapat dikenakan pajak. Hal ini terjadi apabila rumah tersebut menghasilkan pendapatan, misalnya disewakan.
Dalam kondisi seperti itu, ahli waris tetap berkewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari rumah warisan tersebut, meskipun kepemilikan sahnya belum dialihkan.
“Jika warisan belum dibagikan kepada ahli waris namun warisan tersebut memberikan penghasilan, maka timbul subyek pajak berupa ‘warisan yang belum terbagi’, yang akan diwakilkan oleh ahli waris,” kata Dwi.
Dwi memberikan contoh, seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia meninggalkan rumah warisan yang disewakan. Meskipun rumah tersebut belum secara resmi dibagikan kepada ahli waris, jika tetap menghasilkan pendapatan dari sewa setelah wafatnya wajib pajak, maka penghasilan tersebut tetap menimbulkan kewajiban pajak. Dalam hal ini, kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut menjadi tanggung-jawab wakil atau ahli waris untuk dipenuhi. (Khairunisa Puspita Sari)