PajakOnline.com—Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh, bahwa kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tuanya. Penghasilan yang didapatkan anak tersebut lantas digabung dengan penghasilan orang tua.
"Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, "bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh.
Dapat diartikan, anak yang belum dewasa tersebut yakni sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Jadi, ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
