PajakOnline.com—Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh, bahwa kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tuanya. Penghasilan yang didapatkan anak tersebut lantas digabung dengan penghasilan orang tua.
“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, “bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh.
Dapat diartikan, anak yang belum dewasa tersebut yakni sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Jadi, ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Namun, jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa atau di bawah umur maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya. Dan ketika anak mendapatkan penghasilan dan diberikan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bupot pada SPT orang tuanya.
Namun jika terjadi kasus, anak yang belum dewasa dan sudah memiliki penghasilan tetapi orang tuanya telah berpisah maka dalam kasus ini pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya tergantung dengan keadaan yang terjadi.
Perlu diketahui, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Azzahra Choirrun Nissa)