PajakOnline.com—Energi baru merupakan bentuk energi yang dihasilkan teknologi baru, yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan. Oleh karena itu, energi baru dihasilkan melalui teknologi baru dan belum banyak dikonsumsi secara publik. Pengelolaannya juga masih dalam tahap pengembangan atau perlu tahap pengujian kelayakan untuk digunakan secara massal.
Jenis energi baru berupa jenis energi baru dari energi tidak terbarukan, seperti gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tergaskan atau gasifikasi batu bara, dan batu bara tercairkan (coal liquefaction).
Sumber energi baru, seperti hidrogen dan nuklir memiliki sifat berkelanjutan atau terbarukan. Pada umumnya, nuklir punya cadangan bahan bakar dan dapat berkembang hingga ribuan kali lipat apabila bahan utamanya (radioaktif) bereaksi.
EBT merupakan energi yang bersumber dari alam yang dapat digunakan kembali dengan bebas, mampu diperbarui terus-menerus, dan tidak terbatas. EBT dapat dikembangkan melalui teknologi, sehingga mampu menghasilkan sumber energi alternatif.
Selain itu, EBT tidak akan habis karena terbentuk lewat proses alam yang berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah terus mengembangkan EBT dengan target sebesar 23% pada tahun 2025.
Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai berikut;
- Energi surya (matahari), Pemanfaatan dapat dilakukan secara langsung dengan membiarkan objek terkena cahaya matahari. Cara lain pemanfaatan matahari yaitu dengan bantuan panel surya. Panel kaca-kaca besar tersebut ditempatkan untuk mengonsentrasikan cahaya matahari ke satu titik atau garis. Kemudian, panas tersebut bakal menghasilkan uap panas yang menjadi tekanan untuk menjalankan turbin sehingga menghasilkan listrik. Adapun, pembangkit listrik tenaga surya sudah dibangun di Indonesia, seperti Kabupaten Karangasem dan Bangli (Bali) serta di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Energi angin, Energi ini untuk pembangkit listrik tenaga angin sangat ramah lingkungan dan bebas polusi apabila dibandingkan dengan nuklir maupun bahan bakar fosil. Lokasi pengembangan energi angin di Indonesia sudah ada di Sumatera, Jawa, Selawesi Selatan, Nusa Tenggara, dan Maluku.
- Energi panas bumi, Sumber energi tersebut memiliki tenaga sangat kuat dan berjumlah melimpah. Melalui pembangkit listrik energi panas bumi atau geotermal, pemanfaatan panas dari dalam bumi dapat diolah menjadi energi.
Selain itu, ada sejumlah kelebihan geotermal, seperti tidak butuh lahan luas, ramah lingkungan, nol risiko kenaikan bahan bakar fosil dan tidak terpengaruh cuaca. Pengembangan energi panas bumi yang telah dikembangkan oleh pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk yaitu di Ambon, Flores, Ungaran, dan Sumatera.
- Biomassa, Biomassa merupakan energi terbarukan yang berasal dari organisme, seperti hewan, tumbuhan, dan manusia. Seperti, rumput, limbah pertanian, pepohonan, kotoran ternak, tinja hingga limbah hutan. Adapun potensi bahan bakar biomassa itu tersebar di Aceh, Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia Timur.(Kelly Pabelasary)