Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aneka Jenis Surat dalam Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
0
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam melakukan pemungutan pajak daerah, pastinya terdapat aktivitas administrasi perpajakan, yang berhubungan dengan surat-surat yang dikeluarkan atau diajukan wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak, atau dari pihak pemerintah daerah selaku pihak yang memungut dan mengelola pajak daerah.

Dalam pajak daerah, ada beberapa jenis surat yang ada hubungannya dengan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan pajak daerah, sebagai berikut;

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Jenis surat ini dipakai Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, juga kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan Daerah.

2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Jenis surat ini digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengikuti ketentuan Undang-Undang perpajakan Daerah.

3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
Jenis surat ini sebagai bukti mengenai pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di mana telah ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Jenis surat ini menjadi surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat yang digunakan untuk dapat memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat ketetapan pajak yang bisa menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih perlu dibayarkan.

7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
Surat ketetapan pajak yang bisa menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan.

8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Sebagai surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
Jenis surat ini merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

10. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Surat yang dipakai dalam melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.

11. Surat Teguran
Surat yang diterbitkan oleh Pejabat menjadi teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak agar dapat melunasi utang pajaknya.

12. Surat Paksa
Surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

13. Surat Keputusan Pembetulan
Sebagai surat keputusan dalam membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu mengikuti Undang-Undang terkait perpajakan daerah yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.

14. Surat Keputusan Keberatan
Yaitu surat keputusan yang berisi informasi atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Share494Tweet309Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita dalam Pemeriksaan Pabean

Next Post

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Dekopin Minta Pembebasan Pajak untuk Koperasi

Penjelasan Mengenai Pajak Koperasi

Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Cara Input PIB dalam E-Faktur Importir

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In