PajakOnline.com—DPR telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp45,12 triliun untuk tahun depan. Anggaran tersebut akan dibelanjakan untuk merealisasikan program kerja Kemenkeu tahun depan.
“Komisi XI (DPR) menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Gedung DPR, kemarin atau Kamis (16/6/2022).
Program kerja Kemenkeu pada 2023 akan difokuskan pada lima hal, yaitu kebijakan fiskal; belanja negara; penerimaan negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.
Untuk program kebijakan fiskal, pagu yang dialokasikan senilai Rp103,77 miliar. Kemudian, alokasi program pengelolaan penerimaan negara dipatok Rp2,8 triliun. Pada program pengelolaan belanja negara, pagu yang dialokasikan senilai Rp21,14 miliar. Pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, alokasi pagu yang disetujui senilai Rp301,42 miliar. Selanjutnya, alokasi pagu untuk program dukungan manajemen disetujui sejumlah Rp45,12 triliun. Apabila dibedah berdasarkan unit eselon I, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP memperoleh pagu indikatif terbesar, yaitu Rp27,63 triliun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh anggaran sebesar Rp6,74 triliun, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebesar Rp2,42 triliun.
Unit eselon I yang juga memperoleh pagu indikatif cukup besar adalah Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BPDPKS, dan BPDPLH senilai Rp6,8 triliun. Adapun pada unit eselon 1 lainnya, nominal pagu indikatifnya berkisar miliaran rupiah. Sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun.