TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anggaran Kemenkeu Capai Rp45,12 Triliun Tahun Depan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—DPR telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp45,12 triliun untuk tahun depan. Anggaran tersebut akan dibelanjakan untuk merealisasikan program kerja Kemenkeu tahun depan.

"Komisi XI (DPR) menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Gedung DPR, kemarin atau Kamis (16/6/2022).

Program kerja Kemenkeu pada 2023 akan difokuskan pada lima hal, yaitu kebijakan fiskal; belanja negara; penerimaan negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Untuk program kebijakan fiskal, pagu yang dialokasikan senilai Rp103,77 miliar. Kemudian, alokasi program pengelolaan penerimaan negara dipatok Rp2,8 triliun. Pada program pengelolaan belanja negara, pagu yang dialokasikan senilai Rp21,14 miliar. Pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, alokasi pagu yang disetujui senilai Rp301,42 miliar. Selanjutnya, alokasi pagu untuk program dukungan manajemen disetujui sejumlah Rp45,12 triliun. Apabila dibedah berdasarkan unit eselon I, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP memperoleh pagu indikatif terbesar, yaitu Rp27,63 triliun.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh anggaran sebesar Rp6,74 triliun, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebesar Rp2,42 triliun.

Unit eselon I yang juga memperoleh pagu indikatif cukup besar adalah Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BPDPKS, dan BPDPLH senilai Rp6,8 triliun. Adapun pada unit eselon 1 lainnya, nominal pagu indikatifnya berkisar miliaran rupiah. Sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun.