PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh kantor pemerintahan baik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pusat untuk melakukan belanja kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anies menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung UMKM dan perbaikan trend daya beli masyarakat, menyusul momentum Lebaran. Sebab, 60 persen perekonomian Ibu Kota ditopang oleh konsumsi masyarakat.
“Supaya kalau pemerintah pusat belanja, kementerian atau lembaga bisa menggunakan sistem kita, agar UMKM di Jakarta mendapatkan manfaat dari belanja pemerintah. Khususnya dari kegiatan mikro kecil,” kata Anies kepada wartawan belum lama ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP bagi UMKM tersebut. Selanjutnya, UMKM itu didaftarkan pada katalog daring untuk diintegrasikan dengan sistem milik pemerintah.
“Sehingga mereka bisa melayani langsung pemerintah. Dahulu UMKM menjual pada sebuah perusahaan yang perusahaan ini punya kontrak dengan pemerintah. Sekarang itu bypass, sehingga pemerintah bisa langsung pesan ke sana,” kata Anies.

































