PajakOnline.com—Tax effort menjadi sebuah tanda yang bisa dipakai dalam mengukur efektivitas sebuah negara dalam penggunaan instrumen pajak dalam menghimpun penerimaan.
Efektivitas itu diukur melalui perbandingan penerimaan pajak yang terkumpul dengan pajak yang semestinya bisa dipungut negara memakai instrumen tersebut.
Dilihat dari definisinya, tax effort bisa dipakai dalam menganalisis posisi fiskal sebuah daerah, yaitu melalui perbandingan penerimaan pajak atas kapasitas pajak.
Sebuah negara dikatakan mempunyai tax effort yang tinggi ketika nilai rasionya lebih besar dari 1. Menjadi pertanda jika negara itu bisa memanfaatkan atau menggali semua basis pajaknya dalam meningkatkan penerimaan.
Analisis tax effort itu bisa memberikan beberapa manfaat, mencakup sebagai mengukur kinerja pajak daerah. Manfaat yang diperoleh contohnya evaluasi seberapa besar usaha yang dilakukan pada daerah untuk memungut potensi pajak.
Tidak hanya itu, dengan analisis tax effort bisa dipakai dalam identifikasi variasi persoalan juga memetakan respons kebijakan yang sesuai.
Contohnya, jika tax effort diketahui pada setiap daerah, pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang tentang perlu atau tidak dilakukan perluasan kewenangan pemungutan pajak pada tingkat daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)