TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Windfall Pajak?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Biasanya, industri yang termasuk ke dalam target windfall tax adalah industri berbasis komoditas.

Windfall tax juga bisa diberlakukan kepada individu yang mendadak menjadi kaya karena menerima uang dalam jumlah besar dari hadiah, warisan, game show, judi, atau menang lotre. Tetapi, dalam banyak kasus, penerima warisan, hadiah dari anggota keluarga atau teman, dan pembayaran asuransi jiwa dibebaskan dari pajak.

Windfall tax juga diartikan oleh Cambridge Dictionary menjadi pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama jika perusahaan tersebut terbantu oleh kondisi ekonomi.

Ada beberapa negara yang menerapkan windfall tax, Mengacu IBFD International Tax Glossary (2015), Amerika Serikat pernah menerapkan windfall tax terhadap produksi minyak mentah. Awal diperkenalkannya pajak itu pada tahun 1980 karena meningkatnya keuntungan yang terjadi setelah dilakukan deregulasi kontrol harga AS terhadap minyak mentah. Kemudian pajak ini dicabut pelaksanaannya pada 1988.

Tidak hanya AS, windfall tax juga diterapkan di negara Inggris untuk perusahaan utilitas yang diprivatisasi. Pajak bersifat satu kali ini dikenalkan oleh Partai Buruh tahun 1997. Menurut Partai buruh pemilik perusahaan utilitas memperoleh keuntungan berlebih akibat underpricing saham saat privatisasi pertama kali ditawarkan dan regulasi yang terlalu longgar (Chennells,1997).

Malaysia juga sedang mempertimbangkan pemberlakuan windfall tax menjadi sebuah penerimaan pajak. Yang bertujuan untuk pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan besar saat pandemi. Penerapan ini dilakukan hanya satu kali pada APBN 2022, pengoptimalan penerimaan pajak dengan windfall tax dilakukan hanya untuk jangka pendek. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)