PajakOnline.com—APBN 2022 didesain antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian pandemi Covid-19 yang belum berakhir, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan pada kisaran 5,0-5,5%. “Tingkat pertumbuhan ekonomi ini juga menggambarkan proyeksi pemulihan yang cukup kuat, didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat ketidakpastian global dan domestik dapat menyumbang risiko bagi pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/8/2021).
Asumsi indikator ekonomi makro lainnya yang digunakan pada tahun 2022 yaitu inflasi dijaga pada tingkat 3%, nilai tukar rupiah bergerak pada kisaran Rp14.350 per US$, suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun sekitar 6,82%, harga minyak mentah diperkirakan berkisar 63 US$ per barel, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
