PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif perpajakan telah mencapai Rp9,9 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) sebesar Rp168,3 triliun hingga 5 Agustus 2022.
“Insentif perpajakan mencapai Rp9,9 triliun untuk tahun ini dari sisi program
pemulihan ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022, Kamis (11/8/2022).
Menkeu menyebutkan realisasi tersebut setara dengan 36,9% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya turut mencakup insentif perpajakan.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, klaster penguatan ekonomi sudah terealisasi Rp58,3 triliun atau 32,7% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.
Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya diberikan sesuai PMK 114/2022. Aturan ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.
Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Masih berlaku juga pemberian insentif PPnBM mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Sesuai dua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.
Pada klaster kesehatan, realisasi anggarannya Rp32,3 triliun atau 26,3% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut terutama digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.
Untuk klaster perlindungan masyarakat, anggaran yang sudah dikucurkan sejumlah Rp77,8 triliun atau 50,2% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, BLT desa, dan kartu prakerja.































