TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apindo Apresiasi Komitmen Pemerintah: Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif di 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif keputusan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menegaskan tidak akan memberlakukan pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak yang ada pada tahun 2026.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan pendekatan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan—melalui penegakan hukum (enforcement), peningkatan kepatuhan, dan perbaikan mekanisme administrasi perpajakan—dinilai jauh lebih tepat dibanding membebani pelaku usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau kenaikan tarif.

Apindo mendukung rencana pemerintah memperluas basis pajak, seperti pemetaan aktivitas ekonomi yang belum tercatat (shadow economy), peningkatan administrasi, dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak. Strategi ini diyakini akan mendorong peningkatan kepatuhan secara sukarela.

Meski menyetujui kebijakan pembatasan tarif pajak, Apindo menekankan pentingnya agar komitmen tersebut juga mencakup kebijakan cukai, khususnya untuk sektor padat karya—seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau—yang saat ini menghadapi tekanan dari potensi kenaikan tarif cukai. Jika tidak dipertimbangkan dengan matang, kebijakan cukai baru bisa melemahkan daya saing industri dan mengancam penyediaan lapangan kerja.

Apindo juga mengusulkan sejumlah insentif untuk memperkuat ketahanan usaha dan menjaga stabilitas lapangan kerja, antara lain:


  • Percepatan restitusi PPN

  • Skema diskon listrik (LWBP)

  • Penurunan harga gas industri

  • Insentif energi terbarukan

  • Dukungan pembiayaan kredit

  • Perluasan cakupan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP)


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah pajak baru maupun menaikkan tarif pajak di tahun 2026.

Fokus utama pemerintah adalah pada enforcement dan peningkatan kepatuhan, bukan penambahan beban pajak. Target penerimaan pajak untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dibanding tahun sebelumnya.