Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aplikasi Derik Pemeriksa Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aplikasi Derik merupakan salah satu inovasi DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan yang pertama kali diuji coba 2019. Namun, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses Derik, sebab hanya diperuntukkan bagi pemeriksa pajak guna menunjang kegiatan pemeriksaan.

Adapun yang termasuk pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh DJP, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sementara itu, petugas pemeriksa pajak yaitu PNS di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk melaksanakan pemeriksaan.

Aplikasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang profesional, modern, dan tepercaya. Untuk itu, DJP meyakini aplikasi Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Ketika ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan. Dengan, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pada umumnya, aplikasi ini dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Aplikasi Derik merupakan sebuah program yang memudahkan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien. Maka, program ini bermanfaat untuk mengelola administrasi pemeriksaan, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Program ini menghubungkan administrasi pemeriksaan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu, program ini juga mencatat semua proses pemeriksaan dan menjamin bahwa semua prosedur dan langkah pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan panduan penggunaan program ini, DJP telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan program ini untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

Selanjutnya, Aplikasi Derik memiliki beberapa fitur utama yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan administrasi pemeriksaan pajak, yaitu:

– Fitur tim, yang memungkinkan pegawai DJP untuk bekerja secara kolaboratif dan terstruktur dalam sebuah tim pemeriksaan pajak. Setiap anggota tim, ketua, dan supervisor bisa saling berbagi informasi, dokumen, dan tanggapan melalui aplikasi Derik .

– Fitur audit plan, yang membantu pegawai DJP untuk merencanakan dan menentukan ruang lingkup, sasaran, tujuan, metode, dan waktu pemeriksaan pajak. Aplikasi Derik juga menyediakan template audit plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

– Fitur pengujian, yang menyajikan berbagai metode pengujian yang sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Pegawai DJP bisa memilih metode pengujian yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan kewajaran data dan informasi perpajakan Wajib Pajak.

– Fitur pelaporan, yang memfasilitasi pegawai DJP untuk menyusun dan mengirimkan laporan hasil pemeriksaan pajak secara digital. Aplikasi Derik juga menyediakan template laporan hasil pemeriksaan pajak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

Adapun Aplikasi Derik dirancang untuk mendukung proses administrasi pemeriksaan pajak yang mencakup tiga tahap utama, yaitu:

– Tahap persiapan, yang melibatkan penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan. Derik dapat membantu pemeriksa pajak dalam menentukan objek, tujuan, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan. Untuk kegiatan penerbitan SP2, SPPL, atau SPPK, pemeriksa pajak dapat menggunakan Modul Pemeriksaan.

– Tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan pencatatan tanggal penyampaian SPPL atau SPPK di Derik. Lalu, dapat memfasilitasi pemeriksa pajak dalam melakukan penarikan data internal DJP, seperti data SPT, dan menyusun konsep KKP.

– Tahap pelaporan, yang mencakup penyusunan SPHP, LHP, dan Nothit. Beberapa kegiatan pelaporan masih dilakukan di luar aplikasi Derik, seperti penerbitan SKP di SIDJP dan pengujian dan pengolahan data di audit tools (e-audit utilities, Excel, Power Quer, ACL, dan Apiseta). Hasil pengolahan data dari audit tools kemudian dimasukkan ke KKP melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.