PajakOnline.com—Aplikasi Derik merupakan salah satu inovasi DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan yang pertama kali diuji coba 2019. Namun, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses Derik, sebab hanya diperuntukkan bagi pemeriksa pajak guna menunjang kegiatan pemeriksaan.
Adapun yang termasuk pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh DJP, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
Sementara itu, petugas pemeriksa pajak yaitu PNS di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk melaksanakan pemeriksaan.
Aplikasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang profesional, modern, dan tepercaya. Untuk itu, DJP meyakini aplikasi Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.
Ketika ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan. Dengan, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pada umumnya, aplikasi ini dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.
Aplikasi Derik merupakan sebuah program yang memudahkan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien. Maka, program ini bermanfaat untuk mengelola administrasi pemeriksaan, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.
Program ini menghubungkan administrasi pemeriksaan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu, program ini juga mencatat semua proses pemeriksaan dan menjamin bahwa semua prosedur dan langkah pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan panduan penggunaan program ini, DJP telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan program ini untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.
Selanjutnya, Aplikasi Derik memiliki beberapa fitur utama yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan administrasi pemeriksaan pajak, yaitu:
– Fitur tim, yang memungkinkan pegawai DJP untuk bekerja secara kolaboratif dan terstruktur dalam sebuah tim pemeriksaan pajak. Setiap anggota tim, ketua, dan supervisor bisa saling berbagi informasi, dokumen, dan tanggapan melalui aplikasi Derik .
– Fitur audit plan, yang membantu pegawai DJP untuk merencanakan dan menentukan ruang lingkup, sasaran, tujuan, metode, dan waktu pemeriksaan pajak. Aplikasi Derik juga menyediakan template audit plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.
– Fitur pengujian, yang menyajikan berbagai metode pengujian yang sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Pegawai DJP bisa memilih metode pengujian yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan kewajaran data dan informasi perpajakan Wajib Pajak.
– Fitur pelaporan, yang memfasilitasi pegawai DJP untuk menyusun dan mengirimkan laporan hasil pemeriksaan pajak secara digital. Aplikasi Derik juga menyediakan template laporan hasil pemeriksaan pajak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.
Adapun Aplikasi Derik dirancang untuk mendukung proses administrasi pemeriksaan pajak yang mencakup tiga tahap utama, yaitu:
– Tahap persiapan, yang melibatkan penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan. Derik dapat membantu pemeriksa pajak dalam menentukan objek, tujuan, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan. Untuk kegiatan penerbitan SP2, SPPL, atau SPPK, pemeriksa pajak dapat menggunakan Modul Pemeriksaan.
– Tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan pencatatan tanggal penyampaian SPPL atau SPPK di Derik. Lalu, dapat memfasilitasi pemeriksa pajak dalam melakukan penarikan data internal DJP, seperti data SPT, dan menyusun konsep KKP.
– Tahap pelaporan, yang mencakup penyusunan SPHP, LHP, dan Nothit. Beberapa kegiatan pelaporan masih dilakukan di luar aplikasi Derik, seperti penerbitan SKP di SIDJP dan pengujian dan pengolahan data di audit tools (e-audit utilities, Excel, Power Quer, ACL, dan Apiseta). Hasil pengolahan data dari audit tools kemudian dimasukkan ke KKP melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)