Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aplikasi Derik Pemeriksa Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Aplikasi Derik merupakan salah satu inovasi DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan yang pertama kali diuji coba 2019. Namun, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses Derik, sebab hanya diperuntukkan bagi pemeriksa pajak guna menunjang kegiatan pemeriksaan.

Adapun yang termasuk pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh DJP, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sementara itu, petugas pemeriksa pajak yaitu PNS di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk melaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Aplikasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang profesional, modern, dan tepercaya. Untuk itu, DJP meyakini aplikasi Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Ketika ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan. Dengan, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pada umumnya, aplikasi ini dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.

Aplikasi Derik merupakan sebuah program yang memudahkan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien. Maka, program ini bermanfaat untuk mengelola administrasi pemeriksaan, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Program ini menghubungkan administrasi pemeriksaan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu, program ini juga mencatat semua proses pemeriksaan dan menjamin bahwa semua prosedur dan langkah pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan panduan penggunaan program ini, DJP telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan program ini untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

Selanjutnya, Aplikasi Derik memiliki beberapa fitur utama yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan administrasi pemeriksaan pajak, yaitu:

– Fitur tim, yang memungkinkan pegawai DJP untuk bekerja secara kolaboratif dan terstruktur dalam sebuah tim pemeriksaan pajak. Setiap anggota tim, ketua, dan supervisor bisa saling berbagi informasi, dokumen, dan tanggapan melalui aplikasi Derik .

– Fitur audit plan, yang membantu pegawai DJP untuk merencanakan dan menentukan ruang lingkup, sasaran, tujuan, metode, dan waktu pemeriksaan pajak. Aplikasi Derik juga menyediakan template audit plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

– Fitur pengujian, yang menyajikan berbagai metode pengujian yang sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Pegawai DJP bisa memilih metode pengujian yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan kewajaran data dan informasi perpajakan Wajib Pajak.

– Fitur pelaporan, yang memfasilitasi pegawai DJP untuk menyusun dan mengirimkan laporan hasil pemeriksaan pajak secara digital. Aplikasi Derik juga menyediakan template laporan hasil pemeriksaan pajak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

Adapun Aplikasi Derik dirancang untuk mendukung proses administrasi pemeriksaan pajak yang mencakup tiga tahap utama, yaitu:

– Tahap persiapan, yang melibatkan penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan. Derik dapat membantu pemeriksa pajak dalam menentukan objek, tujuan, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan. Untuk kegiatan penerbitan SP2, SPPL, atau SPPK, pemeriksa pajak dapat menggunakan Modul Pemeriksaan.

– Tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan pencatatan tanggal penyampaian SPPL atau SPPK di Derik. Lalu, dapat memfasilitasi pemeriksa pajak dalam melakukan penarikan data internal DJP, seperti data SPT, dan menyusun konsep KKP.

– Tahap pelaporan, yang mencakup penyusunan SPHP, LHP, dan Nothit. Beberapa kegiatan pelaporan masih dilakukan di luar aplikasi Derik, seperti penerbitan SKP di SIDJP dan pengujian dan pengolahan data di audit tools (e-audit utilities, Excel, Power Quer, ACL, dan Apiseta). Hasil pengolahan data dari audit tools kemudian dimasukkan ke KKP melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan466Tweet291Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari-Juni 2023 Lebihi Target

Berita selanjutnya

Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.461,2 Triliun hingga Akhir Juli 2023

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.461,2 Triliun hingga Akhir Juli 2023

Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.461,2 Triliun hingga Akhir Juli 2023

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In