PajakOnline.com—Pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam penghindaran pajak berganda (P3B), bisa dilakukan saat Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD). WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada pemotong atau pemungut pajak..
SKD atau surat keterangan penduduk adalah surat keterangan yang diterbitkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B. SKD tersebut berfungsi sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan.
SKD diperlukan untuk WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B.
P3B juga memberikan sejumlah manfaat, seperti fasilitas tarif pajak yang lebih rendah atau pengecualian pengenaan pajak. WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B harus menunjukan SKD. Tanpa SKD, WPLN tidak dapat memanfaatkan P3B. Karena, SKD sebagai bukti bahwa WPLN tersebut merupakan penduduk (resident) pajak dari negara mitra.
Penyampaian SKD WPLN ini bisa dilakukan secara elektronik, yakni melalui e-SKD. e-SKD ini kependekan dari electronic SKD. e-SKD merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan cara perekaman data SKD berdasarkan pada form DGT.
E-SKD ini dirancang dan dikembangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (DJP) No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/PJ/2018).
Tujuan dari E-SKD yakni untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 secara elektronik yang valid dan akurat. Selain itu, e-SKD dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan administrasi SKD WPLN.
Aplikasi tersebut diperlukan untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN berdasarkan ketentuan dalam P3B.
Pemotong atau pemungut pajak yang akan memungut pajak atas penghasilan WPLN tersebut perlu meneruskan informasi dalam SKD WPLN kepada dirjen pajak.
