PajakOnline.com—Belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun.
Belanja Negara tersebut diarahkan untuk;
Melanjutkan reformasi terutama dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, transformasi sistem kesehatan, akselerasi perlindungan sosial sepanjang hayat, serta meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi,
Melanjutkan agenda pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, revitalisasi industri bernilai tambah dan berorientasi ekspor, adaptasi teknologi hijau dan pengembangan EBT, dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, serta
Meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas, ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi, serta meningkatkan sinkronisasi belanja bantuan Pemerintah.
Transfer ke Daerah akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrim, dan memajukan perekonomian daerah.
Defisit APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar 2,84% dari PDB atau secara nominal sebesar Rp598,2 triliun. Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati APBN Tahun Anggaran 2023 masih membutuhkan Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun untuk dapat dikelola dengan efisien dan efektif.
Secara bertahap Defisit APBN telah menurun dari 6,14% pada tahun 2020, menjadi 4,57% dalam APBN Tahun 2021, dan turun menjadi 4,50% dalam Perpres 98 Tahun 2022. Dengan kenaikan suku bunga dan depresiasi nilai tukar yang telah menyebabkan gejolak di sektor keuangan, maka Defisit APBN yang lebih rendah tersebut memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian.