PajakOnline.com—Para artis, pekerja seni, termasuk artis-artis yang menjadi pengusaha juga tak luput dari dampak buruk pandemi corona atau Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mereka kesusahan.
Artis yang biasa mengisi event-event hiburan kehilangan pendapatan karena banyaknya acara yang ditunda, bahkan dibatalkan. Begitu pula artis yang menjadi pengusaha kuliner, yang membuka restoran atau cafe, saat ini juga ada yang dalam kondisi sulit.
Namun, mereka berupaya tetap bertahan, ada yang sudah sampai jual aset, memakai uang tabungannya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
"Kami tetap semangat, karena melihat ada peluang-peluang bisnis di tengah pandemi ini. Seperti adanya perubahan lifestyle, bagi artis yang buka bisnis restoran atau cafe mulai memikirkan remote kitchen, berbasis delivery. Ke depan, pengantaran makanan higienis bisa jadi trend," kata King Bagus, Ketua Ekonomi Kreatif Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI) dalam acara Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis, di Jakarta pada Rabu (20/5/2020).
Menurut King Bagus, pemerintah perlu mensosialisasikan narasi-narasi yang positif di tengah pandemi. Hilangkan kepanikan dan ketakutan. Sehingga semua bisa move on beraktivitas kembali dalam new normal. Namun, tetap waspada, jangan lengah. Tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Kembali ke UMKM, kata King Bagus, tidak semua UMKM melek digital. Mereka tidak ahli dalam hal-hal seperti copywriting, digital marketing, ataupun branding. Dari HAPSI ada talent yang siap support hal-hal tersebut. "Tidak perlu dibayar, kami siap membantu,” kata King Bagus.
Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan salah satu artis, selebgram, dan influencer Jessica Iskandar. Jessica pernah menyatakan akan membantu UMKM. “Berikan penjelasan produk kalian (UMKM), dan kalian tidak perlu membayar sesuai rate card, saya akan memberikan diskon luar biasa,” tutur King Bagus mengutip Jessica Iskandar.
King Bagus berharap teman-teman artis yang lain juga muncul empatinya. “Sebab, empati adalah ilmu tertinggi dalam apapun, termasuk branding. Dan ketika artis berempati dengan memberikan diskon atau endorse kepada UMKM, dia akan tercatat memiliki reputasi baik. Karena itu, bantulah UMKM agar tumbuh berkembang dengan menampilkan di medsos dengan harga super-diskon, diskon ampun-ampunan,” kata dia.
Artis-artis memiliki banyak followers atau pengikut. Dan biasanya setelah di-endorse oleh artis, produk-produk UMKM tersebut jadi dikenal, bahkan bisa ikutan terkenal, sehingga omset atau penjualan produk-produk UMKM meningkat.

Sementara itu, Sandiaga Uno mengaku cukup sering menerima endorse produk-produk UMKM. "Rezeki anak sholeh, karena suka meng-endorse, saya suka mendapatkan banyak makanan buat buka puasa. Karena banyak makanan yang dikirim ke rumah untuk di-endorse. Dan yang di-endorse ini jadi naik omsetnya. Saya bilang, UMKM yang masih bagus omsetnya bantu yang sedang sulit. Inilah tenun kebangsaan kita, saling tolong menolong, bergotong royong di masa sulit," kata Sandi.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemberian insentif pajak dari pemerintah kepada UMKM sudah maksimal. Karena benar-benar dibebaskan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku hingga 6 bulan atau sejak April sampai September 2020. Pajak penghasilan (PPh) final 0,5% UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
"Selain itu, dari sisi perpajakan, UMKM lebih save di masa pandemi. Karena ketika penghasilan UMKM turun, maka otomatis kewajiban pajaknya juga turun karena berdasarkan penghasilan kotor yang diterima. Ketika UMKM bangkrut atau sampai tutup maka kewajiban pajaknya nol," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group ini.
Berbeda dengan wajib pajak badan atau orang pribadi di luar UMKM. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif pajak pasal 17 maka dasar pengenaan PPh itu berdasarkan laba bersih fiskal tahun sebelumnya.
Koni mengatakan, walaupun pemerintah sangat memerhatikan UMKM, namun juga jangan melupakan para pelaku usaha di luar UMKM yang juga menyerap tenaga kerja.
Seperti artis-artis pengusaha ini tidak bisa menggunakan tarif pajak UMKM. Sebab, usaha-usaha yang dibentuk oleh orang pribadi yang punya keahlian tertentu, maka dia tidak bisa menggunakan tarif pajak UMKM. Hanya bisa dapat pengurangan angsuran PPh sebesar 30%.


