• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 22 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Artis-artis Punya Empati Bantu Endorse Produk UMKM (Part 2)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/06/2020
in Berita, Entertainment, Headlines, Lifestyle, Sorotan
0
Artis-artis Punya Empati Bantu Endorse Produk UMKM (Part 2)

Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis di Jakarta, Rabu (20/5/2020)./PajakOnline.com

1.4k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Para artis, pekerja seni, termasuk artis-artis yang menjadi pengusaha juga tak luput dari dampak buruk pandemi corona atau Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mereka kesusahan.

Artis yang biasa mengisi event-event hiburan kehilangan pendapatan karena banyaknya acara yang ditunda, bahkan dibatalkan. Begitu pula artis yang menjadi pengusaha kuliner, yang membuka restoran atau cafe, saat ini juga ada yang dalam kondisi sulit.

Namun, mereka berupaya tetap bertahan, ada yang sudah sampai jual aset, memakai uang tabungannya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

“Kami tetap semangat, karena melihat ada peluang-peluang bisnis di tengah pandemi ini. Seperti adanya perubahan lifestyle, bagi artis yang buka bisnis restoran atau cafe mulai memikirkan remote kitchen, berbasis delivery. Ke depan, pengantaran makanan higienis bisa jadi trend,” kata King Bagus, Ketua Ekonomi Kreatif Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI) dalam acara Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis, di Jakarta pada Rabu (20/5/2020).

Menurut King Bagus, pemerintah perlu mensosialisasikan narasi-narasi yang positif di tengah pandemi. Hilangkan kepanikan dan ketakutan. Sehingga semua bisa move on beraktivitas kembali dalam new normal. Namun, tetap waspada, jangan lengah. Tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:
  • Pekerja Seni Kebingungan Membayar Pajak
  • Dampak Corona Dirasakan Artis Luna Maya

Kembali ke UMKM, kata King Bagus, tidak semua UMKM melek digital. Mereka tidak ahli dalam hal-hal seperti copywriting, digital marketing, ataupun branding. Dari HAPSI ada talent yang siap support hal-hal tersebut. “Tidak perlu dibayar, kami siap membantu,” kata King Bagus.

Untuk menyaksikan tayangan lainnya, Anda dapat menyaksikan PajakOnline TV.

Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan salah satu artis, selebgram, dan influencer Jessica Iskandar. Jessica pernah menyatakan akan membantu UMKM. “Berikan penjelasan produk kalian (UMKM), dan kalian tidak perlu membayar sesuai rate card, saya akan memberikan diskon luar biasa,” tutur King Bagus mengutip Jessica Iskandar.

King Bagus berharap teman-teman artis yang lain juga muncul empatinya. “Sebab, empati adalah ilmu tertinggi dalam apapun, termasuk branding. Dan ketika artis berempati dengan memberikan diskon atau endorse kepada UMKM, dia akan tercatat memiliki reputasi baik. Karena itu, bantulah UMKM agar tumbuh berkembang dengan menampilkan di medsos dengan harga super-diskon, diskon ampun-ampunan,” kata dia.

Artis-artis memiliki banyak followers atau pengikut. Dan biasanya setelah di-endorse oleh artis, produk-produk UMKM tersebut jadi dikenal, bahkan bisa ikutan terkenal, sehingga omset atau penjualan produk-produk UMKM meningkat.

King Bagus/PajakOnline.com

Sementara itu, Sandiaga Uno mengaku cukup sering menerima endorse produk-produk UMKM. “Rezeki anak sholeh, karena suka meng-endorse, saya suka mendapatkan banyak makanan buat buka puasa. Karena banyak makanan yang dikirim ke rumah untuk di-endorse. Dan yang di-endorse ini jadi naik omsetnya. Saya bilang, UMKM yang masih bagus omsetnya bantu yang sedang sulit. Inilah tenun kebangsaan kita, saling tolong menolong, bergotong royong di masa sulit,” kata Sandi.

Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemberian insentif pajak dari pemerintah kepada UMKM sudah maksimal. Karena benar-benar dibebaskan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku hingga 6 bulan atau sejak April sampai September 2020. Pajak penghasilan (PPh) final 0,5% UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

“Selain itu, dari sisi perpajakan, UMKM lebih save di masa pandemi. Karena ketika penghasilan UMKM turun, maka otomatis kewajiban pajaknya juga turun karena berdasarkan penghasilan kotor yang diterima. Ketika UMKM bangkrut atau sampai tutup maka kewajiban pajaknya nol,” kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group ini.

Berbeda dengan wajib pajak badan atau orang pribadi di luar UMKM. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif pajak pasal 17 maka dasar pengenaan PPh itu berdasarkan laba bersih fiskal tahun sebelumnya.

Koni mengatakan, walaupun pemerintah sangat memerhatikan UMKM, namun juga jangan melupakan para pelaku usaha di luar UMKM yang juga menyerap tenaga kerja.

Seperti artis-artis pengusaha ini tidak bisa menggunakan tarif pajak UMKM. Sebab, usaha-usaha yang dibentuk oleh orang pribadi yang punya keahlian tertentu, maka dia tidak bisa menggunakan tarif pajak UMKM. Hanya bisa dapat pengurangan angsuran PPh sebesar 30%.

Abdul Koni/PajakOnline.com

“Karena mekanisme pembayaran kewajiban pajak bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif pasal 17 adalah melalui angsuran PPh Pasal 25, maka tidak serta merta kewajiban pajaknya turun. Namun pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran sebesar 30% dari yang seharusnya dibayar, tetapi tidak mengurangi beban pajaknya bagi WP non UMKM,” kata Koni.

Mungkin pemerintah, sambung Koni, dapat mempertimbangkan untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak di luar UMKM bila pandemi ini diprediksi berlangsung lama.

Soalnya semakin banyak pelaku usaha non UMKM yang gulung tikar akan meningkatkan jumlah pengangguran. “Kita lihat saja ke depan, sejauhmana mereka (pengusaha di luar UMKM) ini bisa bertahan,” kata Koni.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, mengenai relaksasi dan stimulus pajak untuk artis atau pekerja seni, dapat memanfaatkan PMK No 44 Tahun 2020 yang telah memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk untuk pekerja seni dan industri hiburan.

Fasilitas insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan sejak April-September 2020 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp200 juta setahun dan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU yang mendapat insentif pajak PPh Pasal 21 DTP dan 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif.

Untuk mengurangi beban pajak karena terdampak pandemi Covid-19, Kata Yoga, artis pengusaha juga dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan angsuran PPh kepada DJP.

Yoga mengajak semua pihak move on, bangkit melawan pandemi ini. Arahnya menuju pemulihan ekonomi nasional. Ini sudah bergerak ke sana.

“Memang di satu sisi kesehatan harus dijaga karena nyawa sangat berharga, tapi sisi ekonomi juga tidak boleh hancur. Ini butuh keseimbangan. Pemerintah dalam situasi yang sangat berat ini perlu didukung kebijakannya,” kata Yoga.

Bersambung…


Webinar Nasional Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis telah berlangsung di Jakarta pada hari Rabu 20 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Webinar Nasional ini hasil kolaborasi PajakOnline.com bekerja sama Bank Infaq serta Mitra Sakti Sinergi, dan para mitra Bank Infaq yakni Bank Syariah Harta Insan Karimah, dan Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira).

Sebagai narasumber, Sandiaga Uno, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group, dengan moderator Laja Lapian, Dewan Pembina Bank Infaq.

Turut menghangatkan ruang dialog dalam acara Webinar Nasional ini, Agung Suryamal, Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Sarman Simanjorang, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Diantri Lapian, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) dan King Bagus, Ketua Ekonomi Kreatif Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI).

Baca Juga Tulisan Sebelumnya:
Badai Pasti Berlalu, Kita Harus Move On! (Part 1)
Tags: Abdul KoniArtisHestu Yoga SaksamaInsentif PajakInsentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat KrisisKonsultan PajakOnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPPh
Bagikan580Tweet328Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pelaku UMKM Harus Naik Kelas sehingga Benar-benar Layak Bayar Pajak (Part 3)

Berita selanjutnya

Badai Pasti Berlalu, Kita Harus Move On! (Part 1)

Baca Berita

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang...

Pengusaha Bisa Urus Pajak dan Izin Impor di BKPM

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com— Masih ada hambatan berkaitan dengan realisasi investasi di Indonesia. Bahkan,...

PPh Final Jasa Konstruksi Irigasi Padat Karya Ditanggung Pemerintah

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Badai Pasti Berlalu, Kita Harus Move On! (Part 1)

Badai Pasti Berlalu, Kita Harus Move On! (Part 1)

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021
USD14005.00
AUD10866.85
GBP19013.77
SGD10583.42
EURO17167.15
Sumber : 4/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    5014 dibagikan
    Bagikan 2006 Tweet 1254
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3998 dibagikan
    Bagikan 1599 Tweet 1000
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3536 dibagikan
    Bagikan 1414 Tweet 884
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3664 dibagikan
    Bagikan 1580 Tweet 869
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

    3310 dibagikan
    Bagikan 1324 Tweet 828

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Netherlands

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Ukraine

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Ukraine For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Duri

JALAN JENDERAL SUDIRMAN NOMOR 35C, BENGKALIS. Telp : 0766-21091

KPP Pratama Palopo

Jalan Andi Djemma No. 131, Palopo, Palopo. Telp : 0471- 23519

Load More

Terbaru

  • Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021
  • Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT
  • Investasi Macet Capai Rp708 Triliun
  • Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 20 Januari 2021

20/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

19/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Senin 18 Januari 2021

18/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In