TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reza Rahadian: Pekerja Seni Kebingungan Membayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aktor ternama Indonesia Reza Rahadian menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pajak yang masih harus dibayarkan industri hiburan. Sementara, para pelaku di sektor industri hiburan ini, mulai dari pekerja seni, artis, hingga pengusaha tak memiliki pendapatan karena wabah Corona atau Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mereka terpuruk. Curhatan Reza tersebut mengemuka dalam Obrolan #PejuangCorona, "Bagaimana Ketahanan Ekonomi Kita Menghadapi Goncangan Wabah Covid-19 yang disiarkan secara Live di akun instagram Reza Rahadian @officialpilarez yang kami kutip hari ini Minggu (3/5/2020).

https://www.instagram.com/tv/B_pBMHnjsqF/?igshid=131wtfjsh4shx

Namun, di tengah kondisi pandemi corona ini, Reza mengaku tetap taat membayar pajak. "Kemarin saya membayar pajak, meski industri film, seperti yang Ibu ketahui, dari exhibitor, produsen, dan lain-lain tidak ada yang berfungsi sama sekali," ujarnya.

Kendati dia masih bisa membayar pajak, namun pemeran Presiden RI BJ Habibie dalam film Habibie Ainun ini mengungkapkan, saat ini banyak rekannya sesama artis dan pekerja seni yang tak mampu melakukan hal yang sama karena sangat kesulitan di masa wabah corona ini.

Oleh karena itu, Reza meminta pemerintah memberikan relaksasi, keringanan. "Ada juga pengusaha film bertanya bagaimana dengan PPh 25 yang masih harus tetap dicicil, dibayarkan selama tahun berjalan dan belum ada keputusan konkret mengenai ini. Berikut juga pekerja seni yang harus kebingungan membayar pajak," kata Reza.

Menanggapi curhatan Reza, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memperluas perluasan insentif pajak, termasuk salah satunya sektor industri hiburan.

Baca Juga: Dampak Corona Dirasakan Artis Luna Maya

"Itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang fasilitas (insentif) pajak untuk industri manufaktur sekarang diperluas untuk 18 sektor, termasuk sektor hiburan, perdagangan, perhotelan," kata Sri Mulyani dalam video yang sama.

Sedangkan untuk karyawan, dia melanjutkan, pemerintah telah memberikan pembebasan pajak dan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan, PMK No 44 Tahun 2020 terbaru telah memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk untuk industri hiburan. Fasilitas insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU yang mendapat insentif pajak PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri hiburan bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus Corona. "Moga-moga bisa menolong ya," kata dia.

Baca Juga:

Ini Rincian Realisasi Perluasan Insentif Pajak
Pengajuan Insentif Pajak PMK No 44/2020 Dapat Dilakukan Secara Online