PajakOnline.com—Aktor ternama Indonesia Reza Rahadian menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pajak yang masih harus dibayarkan industri hiburan. Sementara, para pelaku di sektor industri hiburan ini, mulai dari pekerja seni, artis, hingga pengusaha tak memiliki pendapatan karena wabah Corona atau Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mereka terpuruk. Curhatan Reza tersebut mengemuka dalam Obrolan #PejuangCorona, "Bagaimana Ketahanan Ekonomi Kita Menghadapi Goncangan Wabah Covid-19 yang disiarkan secara Live di akun instagram Reza Rahadian @officialpilarez yang kami kutip hari ini Minggu (3/5/2020).
Namun, di tengah kondisi pandemi corona ini, Reza mengaku tetap taat membayar pajak. "Kemarin saya membayar pajak, meski industri film, seperti yang Ibu ketahui, dari exhibitor, produsen, dan lain-lain tidak ada yang berfungsi sama sekali," ujarnya.
Kendati dia masih bisa membayar pajak, namun pemeran Presiden RI BJ Habibie dalam film Habibie Ainun ini mengungkapkan, saat ini banyak rekannya sesama artis dan pekerja seni yang tak mampu melakukan hal yang sama karena sangat kesulitan di masa wabah corona ini.
Oleh karena itu, Reza meminta pemerintah memberikan relaksasi, keringanan. "Ada juga pengusaha film bertanya bagaimana dengan PPh 25 yang masih harus tetap dicicil, dibayarkan selama tahun berjalan dan belum ada keputusan konkret mengenai ini. Berikut juga pekerja seni yang harus kebingungan membayar pajak," kata Reza.
Menanggapi curhatan Reza, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memperluas perluasan insentif pajak, termasuk salah satunya sektor industri hiburan.
Baca Juga: Dampak Corona Dirasakan Artis Luna Maya
"Itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang fasilitas (insentif) pajak untuk industri manufaktur sekarang diperluas untuk 18 sektor, termasuk sektor hiburan, perdagangan, perhotelan," kata Sri Mulyani dalam video yang sama.
