PajakOnline.com—Aktor ternama Indonesia Reza Rahadian menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pajak yang masih harus dibayarkan industri hiburan. Sementara, para pelaku di sektor industri hiburan ini, mulai dari pekerja seni, artis, hingga pengusaha tak memiliki pendapatan karena wabah Corona atau Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat mereka terpuruk. Curhatan Reza tersebut mengemuka dalam Obrolan #PejuangCorona, “Bagaimana Ketahanan Ekonomi Kita Menghadapi Goncangan Wabah Covid-19 yang disiarkan secara Live di akun instagram Reza Rahadian @officialpilarez yang kami kutip hari ini Minggu (3/5/2020).
Namun, di tengah kondisi pandemi corona ini, Reza mengaku tetap taat membayar pajak. “Kemarin saya membayar pajak, meski industri film, seperti yang Ibu ketahui, dari exhibitor, produsen, dan lain-lain tidak ada yang berfungsi sama sekali,” ujarnya.
Kendati dia masih bisa membayar pajak, namun pemeran Presiden RI BJ Habibie dalam film Habibie Ainun ini mengungkapkan, saat ini banyak rekannya sesama artis dan pekerja seni yang tak mampu melakukan hal yang sama karena sangat kesulitan di masa wabah corona ini.
Oleh karena itu, Reza meminta pemerintah memberikan relaksasi, keringanan. “Ada juga pengusaha film bertanya bagaimana dengan PPh 25 yang masih harus tetap dicicil, dibayarkan selama tahun berjalan dan belum ada keputusan konkret mengenai ini. Berikut juga pekerja seni yang harus kebingungan membayar pajak,” kata Reza.
Menanggapi curhatan Reza, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memperluas perluasan insentif pajak, termasuk salah satunya sektor industri hiburan.
Baca Juga: Dampak Corona Dirasakan Artis Luna Maya
“Itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang fasilitas (insentif) pajak untuk industri manufaktur sekarang diperluas untuk 18 sektor, termasuk sektor hiburan, perdagangan, perhotelan,” kata Sri Mulyani dalam video yang sama.
Sedangkan untuk karyawan, dia melanjutkan, pemerintah telah memberikan pembebasan pajak dan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Sri Mulyani mengatakan, PMK No 44 Tahun 2020 terbaru telah memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk untuk industri hiburan. Fasilitas insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU yang mendapat insentif pajak PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif.
Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri hiburan bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus Corona. “Moga-moga bisa menolong ya,” kata dia.
Baca Juga: