PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) sudah dapat melakukan pengajuan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat memperoleh insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44 Tahun 2020, melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
DJP menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya terdapat dalam PMK No.23/2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020
“Dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020,” demikian kami kutip dari keterangan pers DJP, Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Corona Telah Tersedia Secara Online, sejak Sabtu (2/5/2020).
Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Kami mencoba mengeceknya, di menu tersebut sudah ada pengajuan untuk fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 Impor. Pengajuan Surat Keterangan (PP 23) untuk UMKM juga tersedia.
“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” tulis DJP.
Dalam pemberitaan PajakOnline.com sebelumnya, berikut ini detail perluasan pemberian fasilitas dan insentif pajak, termasuk tambahan untuk UMKM:
A. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
