TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak, mengingat adanya penyesuaian ketentuan terkait bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan fasilitas bantuan penagihan pajak terdapat di dalam perjanjian internasional, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal, untuk melakukan penagihan atas utang pajak.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tulis Pasal 78 PMK 61/2023 dikutip Selasa (20/6/2023). Adapun, permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Perjanjian internasional yang dimaksud meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral ataupun multilateral lainnya.

“Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak… dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik, yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal,” kutipan isi Pasal 78 ayat (5).

Dalam pelaksanaannya, bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, antara Dirjen Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, Dirjen Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pejabat berwenang di negara mitra untuk memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Untuk dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra, sedikitnya ada 5 kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 79 ayat (2).

Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak.
Kedua adalah penanggung pajak berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan Ditjen Pajak, atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak.

Kelima adalah hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa. Permintaan bantuan penagihan pajak juga paling sedikit mencantumkan informasi atau data terkait nilai utang pajak dan biaya penagihan pajak dan identitas penanggung pajak.

PMK baru ini resmi diundangkan pada 12 Juni 2023. Dengan diberlakukannya PMK No. 61/2023, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 85/2002, PMK No. 23/2006, dan PMK No. 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.