PajakOnline.com—Listrik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Begitu banyak manfaat dari listrik, salah satunya yakni untuk penerangan jalan. Untuk mecapai pembangunan yang mandiri, maka pemerintah daerah perlu didukung kemampuan yang baik salah satunya dengan cara pemungutan pajak daerah yang maksimal.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut berbagai jenis pajak daerah yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang salah satunya yaitu pajak penerangan jalan.
Pajak penerangan jalan merupakan pajak atas pengenaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri seperti genset maupun didapat dari sumber lain yakni PLN ataupun badan usaha ketenagalistrikan lainnya.
Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu tersebut yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Namun, tidak semua penggunaan listrik termasuk dalam objek pajak. Tedapat beberapa penggunaan tenaga listrik yang tidak termasuk ke dalam objek ini, yaitu:
1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan atau perwakilan asing dengan azas timbal balik.
3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA (200 kilovolt ampere).
Subjek pajak penerangan jalan ini ialah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Terkait dengan dasar pengenaan pajaknya, karena objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik maka DPP-nya adalah nilai tenaga listrik dengan penetapan pengenaan pajaknya yaitu:
1. Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh atau variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
2. Jika tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, nilai jualnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah tersebut.
3. Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%.
Pajak penerangan jalan yang telah dipungut nantinya akan disetor kepada pemerintah daerah. Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak ini ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku dan dapat berbeda-beda. (Atania Salsabila)

































