Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Meterai Elektronik Direvisi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan tentang tata cara pemungutan bea meterai dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik. Ketentuan diperbarui melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-2/PJ/2023 yang mengubah PER-26/PJ/2021.

Sesuai bagian pertimbangan, disebutkan bahwa Perum Peruri selaku pihak yang ditugasi untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik sedang melakukan penyempurnaan sistem. Akibat adanya penyempurnaan sistem tersebut pemungut bea meterai perlu melakukan penyesuaian agar dapat terintegrasi dengan sistem meterai elektronik.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai, serta mempersiapkan sistem pemungutan bea meterai yang memadai, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai jangka waktu integrasi sistem meterai elektronik yang telah diatur dalam PER-26/PJ/2021,” demikian kutipan bagian pertimbangan dari PER-2/PJ/2023.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2023, yang dimaksud dengan kegagalan sistem yakni, pertama, ketika sistem meterai elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons terhadap proses pembubuhan meterai elektronik, atau meterai tidak dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik berdasarkan pemberitahuan Perum Peruri.

Kedua, kegagalan sistem meterai elektronik adalah ketika proses integrasi antara sistem yang digunakan pemungut dan sistem meterai elektronik memerlukan penyesuaian penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Dalam hal ini, pemungut bea meterai memiliki waktu selama 6 bulan untuk mengintegrasikan sistemnya dengan sistem meterai elektronik. Bila jangka waktu 6 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemungut bea meterai dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem. Perpanjangan jangka waktu diberikan maksimal 3 bulan.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem harus disampaikan secara tertulis sebelum jangka waktu 6 bulan berakhir dan harus dilampiri dengan alasan perpanjangan serta perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi.

Dengan berlakunya PER-2/PJ/2023, pemungut bea meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya PER-2/PJ/2023 dapat menyelesaikan proses integrasi hingga 31 Desember 2023. PER-2/PJ/2023 telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Keuntungan Pakai E-Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
30 November 2023
0

PajakOnline.com—Penggunaan E-Meterai bukan hanya memberikan kemudahan dalam membubuhkan meterai pada...

DJP dan Pos Indonesia Targetkan Penjualan Meterai Rp5,36 Triliun

DJP dan Pos Indonesia Targetkan Penjualan Meterai Rp5,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pos Indonesia (Persero) menargetkan...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Berbeda Meterai Fisik, Meterai Elektronik Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

oleh Redaksi PajakOnline
14 Desember 2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme atau tata cara pembubuhan...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Cara Pakai E-Meterai di Dokumen Digital

oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2022
0

PajakOnline.com—E-Meterai atau Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Bea Meterai Elektronik dan Objeknya

oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2022
0

PajakOnline.com—Meterai elektronik atau e-Meterai mulai diberlakukan tahun 2021. Meterai elektronik...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Ketentuan Memakai Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2022
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik, Begini Cara Mendapatkannya

oleh Redaksi PajakOnline
12 September 2022
0

PajakOnline.com—Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Cara Tanda Tangan Meterai Elektronik, Boleh di Samping

oleh Redaksi PajakOnline
16 Juli 2022
0

PajakOnline.com—Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Transaksi Digital dan Kontrak Elektronik Pakai E-Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2022
0

PajakOnline.com—Bea meterai sebesar Rp10 ribu akan dikenakan di platform digital,...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Syarat Jadi Distributor E-Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
2 Maret 2022
0

PajakOnline.com—Selain meterai tempel, kini tersedia meterai elektronik atau e-meterai yang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.