TRENDING
DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun Depan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan enam strategi utama untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada 2027. Strategi tersebut mengandalkan perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, pengawasan berbasis risiko, penguatan penegakan hukum, hingga evaluasi pemberian insentif perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan strategi tersebut dirancang untuk memperluas basis pajak, menutup kesenjangan kepatuhan (compliance gap), sekaligus meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Transformasi untuk perluasan basis kemudian menutup celah kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian itu ada enam kebijakan teknis yang kita komitmenkan,” ujar Bimo dalam Media Gathering dikutip Senin (5/10/2026).

Target Pajak Naik 12,2 Persen

Target penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,4 triliun, meningkat sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Target tersebut menjadi bagian penting dari APBN 2027 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 29 September 2026.

Dalam postur APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun. Pemerintah mempertahankan kebijakan fiskal yang ekspansif sekaligus terukur dengan defisit sekitar 2,4% terhadap PDB.

Pencapaian target pajak menjadi salah satu kunci untuk menjaga ruang fiskal pemerintah pada tahun depan.

Berikut ini strategi  DJP mengejar Rp2.593 triliun penerimaan pajak;

1. Perluas Basis Pajak

Langkah pertama adalah memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

DJP akan menyasar antara lain ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.

Perluasan basis menjadi penting karena kenaikan penerimaan tidak hanya diharapkan berasal dari wajib pajak yang selama ini sudah patuh, tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang belum tercermin secara optimal dalam administrasi perpajakan.

2. Intensifikasi Transaksi Digital dan E-Commerce

Strategi kedua diarahkan pada penguatan pemajakan transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce.

Salah satu instrumennya adalah penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui penyedia marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, DJP juga menyiapkan penyederhanaan mekanisme Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun.

Menurut Bimo, penyederhanaan tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan semakin sederhananya mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun selain khususnya untuk menjaga UMKM, ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Bimo.

3. Perkuat Coretax dan Pengawasan Berbasis Risiko

Strategi ketiga adalah memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax dan Compliance Risk Management–Integrated Risk Engine atau CRM-IRE.

CRM-IRE digunakan untuk membantu DJP memetakan risiko kepatuhan wajib pajak sehingga pengawasan dapat diarahkan kepada wajib pajak dan aktivitas dengan tingkat risiko tertentu.

DJP juga mengintegrasikan hasil analisis risiko dengan data yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan.

“Untuk menegakkan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi juga dari hasil keluaran mesin CRM-IRE yang juga sudah embedded dengan Coretax dan data warehouse kami,” ujar Bimo.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa DJP tidak semata-mata mengejar jumlah pemeriksaan, tetapi berupaya meningkatkan ketepatan sasaran pengawasan melalui pemanfaatan data.

4. Bidik Wajib Pajak Grup dan Orang Pribadi Prominen

Strategi keempat menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki kompleksitas transaksi dan risiko kepatuhan lebih tinggi.

DJP akan memperkuat pengawasan terhadap:

- wajib pajak dalam satu grup;

- transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

- transaksi yang berkaitan dengan transfer pricing;

- praktik under-invoicing; dan

- wajib pajak orang pribadi prominen.

Pengawasan berbasis risiko diharapkan dapat membantu DJP mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi, transaksi, kepemilikan aset, dan pelaporan perpajakan.

5. Perkuat Penegakan Hukum dengan Pendekatan Multidoor

DJP juga akan meningkatkan fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan membangun koordinasi bersama aparat dan lembaga penegak hukum, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan PPATK.

Sasarannya mencakup dugaan penghindaran pajak, under-invoicing, hingga praktik ilegal lainnya.

Bimo menjelaskan, pendekatan tersebut memungkinkan satu kasus dilihat dari berbagai aspek hukum, termasuk perpajakan, tindak pidana korupsi, maupun pencucian uang.

“Kita sama-sama misalnya ada kasus illicit enrichment. Kita lihat seberapa besar pengembalian kerugian negara dari perpajakannya, pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsinya kalau ada atau dari tindak pidana pencucian uangnya,” kata Bimo.

6. Evaluasi dan Optimalkan Insentif Pajak

Jurus keenam adalah mengoptimalkan pemberian insentif perpajakan.

DJP akan ikut mengevaluasi pemanfaatan berbagai fasilitas pajak agar benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, daya saing, investasi, dan iklim usaha.

Artinya, kebijakan insentif tidak hanya dilihat dari sisi potensi penerimaan yang tidak dipungut, tetapi juga dari manfaat ekonominya bagi masyarakat dan dunia usaha.

Target Pajak dan Tantangan Penerimaan 2027

Target Rp2.593,4 triliun merupakan tantangan besar bagi DJP. Berdasarkan outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun, DJP harus meningkatkan penerimaan sekitar Rp282,6 triliun pada 2027.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar intensifikasi perpajakan tidak menekan konsumsi, investasi, dan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, Bimo menekankan bahwa peningkatan penerimaan harus dilakukan tanpa menghambat perekonomian.

Kinerja 2026 menjadi pijakan penting menuju target tahun depan.

Berdasarkan laporan APBN KiTa sampai 31 Agustus 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409,0 triliun, atau sekitar 59,8% dari target APBN pada saat laporan tersebut diterbitkan.

Pemerintah selanjutnya akan mengandalkan penguatan kepatuhan dan tax base, optimalisasi Coretax, pengelolaan sumber daya alam, serta insentif fiskal yang terukur sebagai bagian dari strategi pendapatan negara 2027.

Coretax Jadi Infrastruktur Penting

Optimalisasi Coretax menjadi salah satu benang merah strategi DJP 2027.

Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data perpajakan sekaligus memperkuat kemampuan DJP dalam mengidentifikasi risiko kepatuhan.

Penggunaan CRM-IRE kemudian memungkinkan data tersebut diolah menjadi informasi risiko untuk menentukan prioritas pengawasan.

Dengan kombinasi Coretax, data warehouse, CRM-IRE, dan pertukaran data, DJP berupaya mengubah pola pengawasan dari pendekatan yang lebih konvensional menjadi pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko.

Tax Ratio Ditargetkan 9,26 Persen

Pengejaran penerimaan juga berkaitan dengan upaya meningkatkan tax ratio.

Untuk 2027, pemerintah menargetkan tax ratio sekitar 9,26%, yang disebut DJP sebagai salah satu level tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar nominal penerimaan pajak, tetapi juga berusaha meningkatkan kemampuan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi nasional.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, enam strategi tersebut memperlihatkan DJP akan menghadapi 2027 dengan kombinasi ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi, pengawasan berbasis risiko, penegakan hukum, dan evaluasi insentif.

*DJP juga dituntut memastikan peningkatan penerimaan berlangsung secara adil, terukur, transparan, dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi," kata Koni.

Keberhasilan strategi tersebut, sambung Koni, pada akhirnya akan sangat bergantung pada kualitas data, stabilitas Coretax, kemampuan membaca risiko, koordinasi antarlembaga, serta tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.

Dengan target yang naik lebih dari Rp280 triliun dibandingkan outlook 2026, 2027 akan menjadi salah satu tahun penting bagi DJP untuk membuktikan efektivitas reformasi administrasi perpajakan berbasis teknologi dan data.