TRENDING
Suahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak Ketiga

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui tata cara penyelesaian keberatan dan sejumlah permohonan administrasi perpajakan. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026.

PMK 71/2026 ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan diundangkan pada 2 Oktober 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 691. Beleid ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan perubahan diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Kewenangan DJP dalam Penelitian Keberatan Diperluas

Salah satu perubahan penting terdapat pada proses penelitian keberatan.

Melalui PMK 71/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta wajib pajak menyerahkan buku, catatan, data, dan/atau informasi yang berkaitan dengan keberatan. DJP juga dapat meminta keterangan dari wajib pajak serta meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan materi keberatan.

Selain itu, DJP dapat melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan memanggil wajib pajak, melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan, melakukan penilaian, serta melakukan peninjauan ke tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap diperlukan.

Yang juga menjadi perhatian adalah kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. Pertukaran informasi tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Dengan ketentuan tersebut, proses penelitian keberatan dapat menggunakan sumber informasi yang lebih luas, tidak hanya mengandalkan dokumen yang disampaikan wajib pajak.

Wajib Pajak Diberi Waktu 15 Hari Kerja

PMK 71/2026 juga menetapkan batas waktu bagi wajib pajak untuk memenuhi permintaan DJP.

Wajib pajak harus memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi serta permintaan keterangan paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirimkan.

Apabila sampai batas waktu tersebut sebagian atau seluruh permintaan belum dipenuhi, DJP dapat mengirimkan permintaan kedua. Wajib pajak kemudian diberikan waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat permintaan kedua dikirimkan.

Jika data atau dokumen yang diminta memang tidak dimiliki, wajib pajak dapat menyatakan kondisi tersebut melalui surat pernyataan.

Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi permintaan data atau keterangan, proses keberatan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

Ketentuan ini membuat kelengkapan dokumentasi menjadi semakin penting bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan.

Ada Kesempatan Memberikan Penjelasan Sebelum Keputusan

Perubahan lainnya menyangkut tahapan sebelum keputusan keberatan diterbitkan.

DJP akan meminta wajib pajak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Surat tersebut dilengkapi dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

PMK menegaskan bahwa daftar hasil penelitian keberatan tersebut bukan merupakan keputusan keberatan dan belum bersifat final.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, wajib pajak tetap dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis.

Tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.

Jika wajib pajak tidak hadir dan tidak menggunakan kesempatan memberikan tanggapan, DJP membuat berita acara ketidakhadiran dan proses keberatan tetap dapat diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak.

PMK 71/2026 juga memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis guna melengkapi maupun memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan.

Namun, kesempatan tersebut diberikan sebelum DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Artinya, wajib pajak perlu memastikan argumentasi, bukti pendukung, serta dokumen yang menjadi dasar keberatan telah dipersiapkan secara memadai sejak awal proses.

Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Turut Diubah

Pemerintah juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sanksi yang dapat menjadi objek permohonan antara lain sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, serta denda administratif PBB yang tercantum dalam surat ketetapan maupun surat tagihan tertentu.

Dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, salah satu persyaratan penting adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut telah dilunasi oleh wajib pajak.

Permohonan juga harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi menurut penghitungan wajib pajak beserta alasan, dan pada prinsipnya satu permohonan ditujukan untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan.

PMK 71/2026 memasukkan ketentuan baru berupa kewenangan DJP melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Permohonan berdasarkan ketentuan tersebut dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan administratif tertentu dalam rangka mendukung aktivitas ekonomi, tetapi tetap dibatasi oleh persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan.

PMK 71/2026 juga mengatur kembali permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan ketetapan PBB yang tidak benar.

Untuk permohonan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan hingga dua kali.

Apabila mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut pada prinsipnya harus disampaikan paling lama tiga bulan sejak surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim. Pengecualian dapat diberikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan adanya keadaan di luar kekuasaannya yang menyebabkan batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.

Berlaku Sejak 2 Oktober 2026

Dengan berlakunya PMK 71/2026, wajib pajak yang sedang atau akan menempuh proses keberatan perlu memperhatikan perubahan prosedur tersebut.

Secara khusus, wajib pajak perlu memastikan ketersediaan dokumen, catatan transaksi, data pendukung, serta argumentasi yang konsisten dengan materi keberatan.

DJP sendiri menjelaskan bahwa keberatan merupakan hak wajib pajak yang dapat diajukan terhadap sejumlah produk ketetapan atau pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai penghitungan serta alasan yang menjadi dasar keberatan.

Dengan perubahan melalui PMK 71/2026, proses keberatan kini memiliki mekanisme penelitian yang lebih terstruktur dan memungkinkan DJP memperoleh informasi dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga dan otoritas pajak mitra.

Bagi wajib pajak, perubahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberatan bukan sekadar menyampaikan ketidaksetujuan terhadap ketetapan pajak, tetapi harus didukung data, dokumen, penghitungan, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.