PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 4,5 juta Surat Pemberian Tahunan (SPT) sudah tersampaikan per Senin (10/2/2020). Sebagian besar, hampir 93%, pelaporan dilakukan secara online atau e-Filling.
Sedangkan, sisanya masih menggunakan skema manual, yaitu dengan mendatangi kantor pelayanan pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengapresiasi wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT sejak jauh-jauh hari. Ia berharap, jumlah ini terus meningkat signifikan meskipun masa pelaporan SPT masih berlangsung sampai 31 Maret.
Untuk mendorong pelaporan SPT, terutama orang pribadi (OP), DJP Kemenkeu telah membantu mengingatkan kepada perusahaan agar segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) kepada karyawan.
Reminder ini telah dilakukan sejak dua pekan lalu.
"Dengan begitu, karyawan bisa langsung melaporkan SPT mereka," tutur Hestu dalam konferensi pers di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dalam catatan yang diberikan DJP Kemenkeu, e-Filing terbanyak dilakukan lewat situs resmi DJP dengan jumlah 3,73 SPT. Sementara itu, sebanyak 360 ribu SPT dilaporkan dengan e-Form, yakni formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl.
Pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang telah disediakan DJP. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.
Tidak hanya melalui situs, kini banyak masyarakat yang juga menggunakan aplikasi untuk pelaporan SPT atau dikenal dengan aplikasi e-SPT. Sebanyak 70 ribu lebih atau sekitar 1,5 persen dari total SPT yang sudah disampaikan ke pemerintah memanfaatkan fitur dalam aplikasi tersebut.