TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Awal Februari Ini Ditjen Pajak Terima Pelaporan 4,5 Juta SPT

· ·

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 4,5 juta Surat Pemberian Tahunan (SPT) sudah tersampaikan per Senin (10/2/2020). Sebagian besar, hampir 93%, pelaporan dilakukan secara online atau e-Filling.

Sedangkan, sisanya masih menggunakan skema manual, yaitu dengan mendatangi kantor pelayanan pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengapresiasi wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT sejak jauh-jauh hari. Ia berharap, jumlah ini terus meningkat signifikan meskipun masa pelaporan SPT masih berlangsung sampai 31 Maret.

Untuk mendorong pelaporan SPT, terutama orang pribadi (OP), DJP Kemenkeu telah membantu mengingatkan kepada perusahaan agar segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) kepada karyawan.

Reminder ini telah dilakukan sejak dua pekan lalu.

"Dengan begitu, karyawan bisa langsung melaporkan SPT mereka," tutur Hestu dalam konferensi pers di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dalam catatan yang diberikan DJP Kemenkeu, e-Filing terbanyak dilakukan lewat situs resmi DJP dengan jumlah 3,73 SPT. Sementara itu, sebanyak 360 ribu SPT dilaporkan dengan e-Form, yakni formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl.

Pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang telah disediakan DJP. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.

Tidak hanya melalui situs, kini banyak masyarakat yang juga menggunakan aplikasi untuk pelaporan SPT atau dikenal dengan aplikasi e-SPT. Sebanyak 70 ribu lebih atau sekitar 1,5 persen dari total SPT yang sudah disampaikan ke pemerintah memanfaatkan fitur dalam aplikasi tersebut.

Sementara itu, sebanyak 225 SPT dilaporkan dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Berdasarkan situs resmi DJP, terdapat 10 PJAP yang terdaftar di otoritas pajak. Termasuk di antaranya, PT Mitra Pajakku, PT Jurnal Consulting Indonesia, PT Hexa Sarana Intermedia dan PT Fintek Integrasi Data.

Meski sudah tersedia berbagai platform online, ternyata masih ada wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual. Sekitar 355 ribu di antaranya memilih untuk menyerahkan SPT langsung ke kantor pelayanan pajak.

Selain melakukan reminder, Hestu menambahkan, pihaknya juga terus melakukan perbaikan guna memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam melaporkan SPT. Di antaranya memaksimalkan layanan call center dan menambah jumlahnya menjadi dua kali lipat, dari 30 menjadi 60 sambungan. "Mendekati musim SPT, yang masuk biasanya banyak. Makanya kita terus upgrade," ujarnya.

Di sisi lain, Hestu mengatakan, DJP Kemenkeu juga menghadirkan channel lain seperti live chat dan email. Dua layanan ini sangat membantu contact center dalam melayani para wajib pajak, terutama di saat sibuk ini. "Mohon maaf kalau itu pun belum dapat melayani semua. Mohon sabar," kata Hestu.

Diketahui, DJP Kemenkeu mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019. Pelaporan WP seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020, sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

#PajakOnline

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com

Berita lainnya di Headlines