TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ayo Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Desember 2023 di Sumsel

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 1 April hingga akhir Desember 2023. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengajak warga masyarakat Sumsel memanfaatkan program yang berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air ini.

“Program Pemutihan (PKB) merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan keringanan PKB yang diberikan, tentu akan mendorong masyarakat untuk (patuh) membayar pajak, taat membayar pajak, ” kata Mawardi dalam acara Launching Modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, dikutip Jumat (7/4/2023).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Sumsel terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tunggakan pajak atau pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

“Lalu, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Kemudian, penghapusan PKB di atas air 5 GT (gross tonnage) dan 7 GT—ini sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022,” kata Mawardi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan, Pemprov Sumsel juga memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

“Pemprov Sumsel nantinya melakukan penerapan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor bagi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menunggak selama dua tahun,” tambah Neng.

Selain program Pemutihan PKB, Wajib Pajak bisa membayar pajak secara on-line melalui aplikasi e-Dempo. Kemudian, untuk pembayarannya bisa melalui PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), Tokopedia, dan Indomaret.

Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki memastikan, Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program Pemutihan PKB serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi e-Demo.

“Adanya pemutihan pajak ini efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumsel. Pemutihan ini dicanangkan gubernur dan kami siap melaksanakan perintah. Kami harap masyarakat memanfaatkannya sebaik-baiknya,” kata Deliar.

Realisasi pendapatan daerah Pemprov Sumsel mencapai Rp4,44 triliun hingga akhir Desember 2022 atau melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp4 triliun. Capaian pendapatan yang positif didukung dari lima jenis pajak, seperti PKB Rp1,18 triliun (112 persen dari target), BBNKB Rp1,08 triliun (102 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1,49 triliun (117 persen), pajak air permukaan Rp13,061 miliar (99 persen), pajak rokok sebesar Rp662 miliar (112 persen).