PajakOnline.com—Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat berlaku dua bulan dimulai Juli 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi. “Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi, dikutip hari ini.
Syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar sebagai berikut:
A. Bebas BBNKB II Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.
Persyaratan:
– STNK asli
– E-KTP asli pemilik baru
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Bukti pengalihan kepemilikan
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti hasil cek fisik
– Semua berkas difotokopi
B. Diskon PKB
Persyaratan:
– STNK asli
– E-KTP asli pemilik baru
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti hasil cek fisik