TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Badan Penerimaan Negara Jadi Prioritas RPJMN 2025-2029

· · pajakonline.com

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto telah mencantumkan rancangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

RPJMN 2025-2029 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres 12/2025 Presiden tetapkan dan berlakukan pada 10 Februari 2025.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," dikutip dari Perpres 12/2025, Jumat (28/2/2025).

Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu upaya mencapai Prioritas Nasional 7 yang menitikberatkan pada reformasi birokrasi.

Prioritas Nasional 7 itu diagendakan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Reformasi birokrasi itu dilakukan dengan ekstensifikasi, dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Kemudian, intensifikasi penerimaan negara bukan pajak, serta peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Khusus untuk aspek optimalisasi pendapatan negara diarahkan untuk mewujudkan tercapainya peningkatan penerimaan perpajakan yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi dan terwujudnya peningkatan penerimaan negara bukan pajak yang optimal dan tidak bergantung pada sumber daya alam.

"Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak," tulis Perpres tersebut.

Adapun rincian intervensi kebijakan untuk mendulang penerimaan negara lebih tinggi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23% adalah sebagai berikut:

1. Sasaran dan indikator

- Persentase penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029.

- Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi 100% pada 2029

- Indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

2. Indikasi highlight intervensi

- Implementasi sistem informasi inti perpajakan atau coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait menuju data driven.

- Simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan

- Pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan termasuk sin tax

- Peningkatan kepatuhan perpajakan

3. Instansi pelaksana

- Kementerian Keuangan

4. Indikasi lokasi prioritas

- Nasional