PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto telah mencantumkan rancangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
RPJMN 2025-2029 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres 12/2025 Presiden tetapkan dan berlakukan pada 10 Februari 2025.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%,” dikutip dari Perpres 12/2025, Jumat (28/2/2025).
Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu upaya mencapai Prioritas Nasional 7 yang menitikberatkan pada reformasi birokrasi.
Prioritas Nasional 7 itu diagendakan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Reformasi birokrasi itu dilakukan dengan ekstensifikasi, dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Kemudian, intensifikasi penerimaan negara bukan pajak, serta peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Khusus untuk aspek optimalisasi pendapatan negara diarahkan untuk mewujudkan tercapainya peningkatan penerimaan perpajakan yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi dan terwujudnya peningkatan penerimaan negara bukan pajak yang optimal dan tidak bergantung pada sumber daya alam.
“Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak,” tulis Perpres tersebut.
Adapun rincian intervensi kebijakan untuk mendulang penerimaan negara lebih tinggi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23% adalah sebagai berikut:
1. Sasaran dan indikator
– Persentase penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029.
– Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi 100% pada 2029
– Indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.
2. Indikasi highlight intervensi
– Implementasi sistem informasi inti perpajakan atau coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait menuju data driven.
– Simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan
– Pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan termasuk sin tax
– Peningkatan kepatuhan perpajakan
3. Instansi pelaksana
– Kementerian Keuangan
4. Indikasi lokasi prioritas
– Nasional