PajakOnline | Implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif bagi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berdasarkan data Bapenda DKI, telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384,08 miliar sejak 2024. Tingkat respons wajib pajak terhadap surat paksa juga meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum.
Bapenda DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa sejak Maret 2024. Sistem tersebut memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, serta pemantauan surat imbauan dan surat paksa dilaksanakan secara digital, termasuk menyediakan fitur pembayaran pajak oleh penunggak pajak secara digital.
“Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan,” terang Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Digitalisasi upaya penagihan pajak dengan surat paksa membuat waktu dan biaya penagihan lebih efisien. Ketentuan digitalisasi proses penagihan pajak dengan surat paksa telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan No. 255/2024. Potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis.
Bapenda DKI menjelaskan urutan penagihan pajak dengan surat paksa terdiri atas 6 tahapan: penerbitan surat imbauan, pemasangan stiker/plang penunggak pajak, usulan penagihan pajak dengan surat paksa dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ke suku badan, penerbitan surat teguran, pembacaan surat paksa, dan proses penyitaan.
Penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik melibatkan petugas mulai dari level UPPPD, petugas Kantor Suku Bapenda, hingga juru sita pajak daerah. Kepala Bapenda DKI Jakarta akan memonitor seluruh proses penagihan pajak dengan surat paksa secara realtime.
Bapenda menyatakan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan.(Khairunisa Puspita Sari)

































