TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda DKI Jakarta Digitalisasi Sistem Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa

· · pajakonline.com

PajakOnline | Implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif bagi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berdasarkan data Bapenda DKI, telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384,08 miliar sejak 2024. Tingkat respons wajib pajak terhadap surat paksa juga meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum.

Bapenda DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa sejak Maret 2024. Sistem tersebut memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, serta pemantauan surat imbauan dan surat paksa dilaksanakan secara digital, termasuk menyediakan fitur pembayaran pajak oleh penunggak pajak secara digital.

"Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan," terang Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Digitalisasi upaya penagihan pajak dengan surat paksa membuat waktu dan biaya penagihan lebih efisien. Ketentuan digitalisasi proses penagihan pajak dengan surat paksa telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan No. 255/2024. Potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis.

Bapenda DKI menjelaskan urutan penagihan pajak dengan surat paksa terdiri atas 6 tahapan: penerbitan surat imbauan, pemasangan stiker/plang penunggak pajak, usulan penagihan pajak dengan surat paksa dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ke suku badan, penerbitan surat teguran, pembacaan surat paksa, dan proses penyitaan.

Penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik melibatkan petugas mulai dari level UPPPD, petugas Kantor Suku Bapenda, hingga juru sita pajak daerah. Kepala Bapenda DKI Jakarta akan memonitor seluruh proses penagihan pajak dengan surat paksa secara realtime.

Bapenda menyatakan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan.(Khairunisa Puspita Sari)