TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, berkaitan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah wilayah. Hal ini dilakukan guna menyebarkan informasi sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan sosialisasi ini dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai dengan RW. Saat ini,  sudah melakukan mapping lokasi edukasi dan memerhatikan daerah-daerah yang masyarakatnya memiliki tunggakan pajak.

"Dan kami juga sudah mapping di daerah mana saja wajib pajak yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah kita undang perwakilan-perwakilan di daerah setempat dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi berkaitan dengan mengajak kepada masyarakat untuk taat bayar pajak," kata Dedi, dikutip hari ini.

Sosialisasi ini diselenggarakan secara massif di berbagai daerah, seperti Cimahi, Kabupaten Bandung, Majalengka, Bandung Raya, dan lain sebagainya. "Supaya ada gerakan sosialisasi, edukasi tentang pajak. Intinya masyarakat supaya mengetahui program kita tentang penghapusan dan pembebasan biaya balik nama kendaraan," kata  Dedi.

Program tersebut berupa relaksasi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 31 Agustus 2023. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya membayar balik nama, dan hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya itu, ada juga diskon PKB untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja. Dedi menyebutkan kepatuhan membayar pajak ini didorong pihaknya agar pembangunan di Jabar dapat berjalan dengan baik.

Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya ikut mendukung program sosialisasi ini. Ia mengatakan gerak Bapenda Jabar di masyarakat yang melibatkan lurah, camat, RT, RW, PKK, hingga karang taruna ini penting dilakukan untuk menggelorakan semangat membayar pajak. Terlebih lagi dengan adanya program diskon PKB dan penghapusan BBNKB II.

"Ini penting sekali untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat karena ada batas waktu sampai dengan 31 Agustus ini," ucap Atalia.

"Tentu kegiatan ini harus didukung seluruh elemen masyarakat oleh karenanya terima kasih kepada kepala Bapenda karena telah menginisiasi program ini. Semoga informasi ini tersampaikan kepada seluruh elemen Masyarakat," katanya.

Dia berharap informasi yang diberikan melalui sosialisasi ini dapat mengedukasi serta mendorong masyarakat membayar pajak teratur dan tepat waktu. (Azzahra Choirrun Nissa)