TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Makassar: 30% Badan Usaha Menunggak PBB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bapenda Kota Makassar mencatat saat ini ada sekitar 30% badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak. "Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya," kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, dikutip hari ini.

Reza mengatakan penyebab pemilik badan usaha menunggak pembayaran PBB dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Misalnya, masyarakat terkadang lupa membayar karena pembayaran PBB yang hanya dilakukan setiap setahun sekali.

Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa. Maka dari itu, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.

Sanksi administrasi yang dimaksud berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan. Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu. Penindakan tersebut terdapat pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.

"Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," katanya.(Kelly Pabelasary)