PajakOnline.com—Bapenda Kota Makassar mencatat saat ini ada sekitar 30% badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak. “Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya,” kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, dikutip hari ini.
Reza mengatakan penyebab pemilik badan usaha menunggak pembayaran PBB dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Misalnya, masyarakat terkadang lupa membayar karena pembayaran PBB yang hanya dilakukan setiap setahun sekali.
Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa. Maka dari itu, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.
Sanksi administrasi yang dimaksud berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan. Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.
Baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu. Penindakan tersebut terdapat pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel.
“Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” katanya.(Kelly Pabelasary)


































