PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP.
Melalui akun resmi media sosial DJP menyampaikan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.
“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP melalui Facebook, seperti kami kutip pada hari ini Kamis (22/10/2020).
Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.
UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh final DTP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19 di situs web DJP.
DJP mencatat realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM per 14 Oktober 2020 baru mencapai Rp460 miliar atau sejumlah 229.850 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Realisasi tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triliun.
“DJP mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

































