PajakOnline.com—Wajib pajak dapat memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga terbebas dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Namun, sanksi administrasi berupa bunga tetap akan dikenakan atas
kekurangan pembayaran pajak yang timbul.
“Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul, tetap dikenakan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram, dikutip hari ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.
Misalnya, apabila wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada akhir April maka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan menjadi hingga akhir Juni.
Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan harus dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan
keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran.
Bila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Saat ini, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui fitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersedia di DJP Online.
“Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, #KawanPajak pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak,” tulis DJP.