Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 23

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/10/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. PPh dibagi menjadi beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Pemotong PPh Pasal 23 harus memotong pajak tersebut dari sumber penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Untuk itu, pemotong PPh Pasal 23 harus membayarkannya tepat waktu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014), batas waktu pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Masa Pajak merupakan periode waktu yang digunakan untuk menghitung dan menyetor pajak.

Jadi, Masa Pajak untuk PPh Pasal 23 adalah satu bulan kalender. Misalnya, jika Anda memotong PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2023, maka Anda harus menyetor pajak tersebut paling lambat tanggal 10 Februari 2023.

Jika anda terlambat membayar PPh Pasal 23, maka anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Selain itu, Anda juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan maksimal satu tahun jika terbukti sengaja tidak membayar atau mengurangi kewajiban pajak.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

Di sisi lain, Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran PPh Pasal 23, jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang membuatnya tidak mampu membayar pajak tepat waktu.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Untuk informasi, cara menghitung PPh Pasal 23 adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan. Tarif pajak untuk PPh Pasal 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan.

Untuk penghasilan berupa bunga (termasuk premi), diskonto, dan hadiah atas simpanan yang diterima atau diperoleh dari bank yang berkedudukan di Indonesia, tarifnya 15 persen. Sementara bagi penghasilan berupa dividen, bunga (termasuk premi), diskonto, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan intelektual, tarifnya adalah 15 persen.

Kemudian untuk penghasilan berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa tenaga ahli, dan jasa lainnya tarifnya adalah 2 persen. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan selain harta kekayaan intelektual, tarifnya 2 persen. Dan, untuk penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tarifnya sebesar 15 persen.

Untuk pelaporan PPh Pasal 23, Anda harus membuat bukti potong PPh 23 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23. Bukti potong PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk menunjukkan bahwa telah memotong dan menyetor pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Sedangkan SPT Masa PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dibayarkan dan jumlah pajak yang dipotong dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukti potong PPh 23 wajib dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Bupot dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa PPh 23 harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Filing dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Wiasti Meurani)

Share469Tweet293Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pajak Lingkungan

Next Post

OJK Soroti Insentif Pajak dan Mahalnya Baterai Kendaraan Listrik

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Nunggak Pajak dan Barang Curian Tidak Bisa Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

OJK Soroti Insentif Pajak dan Mahalnya Baterai Kendaraan Listrik

Investasi Emas Digital

Investasi Emas Digital

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bogor Bentuk TPAKD

Pendapatan Pajak Daerah Bogor Capai 89,4%

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In