Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 23

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. PPh dibagi menjadi beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Pemotong PPh Pasal 23 harus memotong pajak tersebut dari sumber penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Untuk itu, pemotong PPh Pasal 23 harus membayarkannya tepat waktu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014), batas waktu pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Masa Pajak merupakan periode waktu yang digunakan untuk menghitung dan menyetor pajak.

Jadi, Masa Pajak untuk PPh Pasal 23 adalah satu bulan kalender. Misalnya, jika Anda memotong PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2023, maka Anda harus menyetor pajak tersebut paling lambat tanggal 10 Februari 2023.

Jika anda terlambat membayar PPh Pasal 23, maka anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Selain itu, Anda juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan maksimal satu tahun jika terbukti sengaja tidak membayar atau mengurangi kewajiban pajak.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Di sisi lain, Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran PPh Pasal 23, jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang membuatnya tidak mampu membayar pajak tepat waktu.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Untuk informasi, cara menghitung PPh Pasal 23 adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan. Tarif pajak untuk PPh Pasal 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan.

Untuk penghasilan berupa bunga (termasuk premi), diskonto, dan hadiah atas simpanan yang diterima atau diperoleh dari bank yang berkedudukan di Indonesia, tarifnya 15 persen. Sementara bagi penghasilan berupa dividen, bunga (termasuk premi), diskonto, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan intelektual, tarifnya adalah 15 persen.

Kemudian untuk penghasilan berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa tenaga ahli, dan jasa lainnya tarifnya adalah 2 persen. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan selain harta kekayaan intelektual, tarifnya 2 persen. Dan, untuk penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tarifnya sebesar 15 persen.

Untuk pelaporan PPh Pasal 23, Anda harus membuat bukti potong PPh 23 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23. Bukti potong PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk menunjukkan bahwa telah memotong dan menyetor pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Sedangkan SPT Masa PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dibayarkan dan jumlah pajak yang dipotong dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukti potong PPh 23 wajib dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Bupot dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa PPh 23 harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Filing dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar oleh...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.