Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 23

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. PPh dibagi menjadi beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Pemotong PPh Pasal 23 harus memotong pajak tersebut dari sumber penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Untuk itu, pemotong PPh Pasal 23 harus membayarkannya tepat waktu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014), batas waktu pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Masa Pajak merupakan periode waktu yang digunakan untuk menghitung dan menyetor pajak.

Jadi, Masa Pajak untuk PPh Pasal 23 adalah satu bulan kalender. Misalnya, jika Anda memotong PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2023, maka Anda harus menyetor pajak tersebut paling lambat tanggal 10 Februari 2023.

Jika anda terlambat membayar PPh Pasal 23, maka anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Selain itu, Anda juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan maksimal satu tahun jika terbukti sengaja tidak membayar atau mengurangi kewajiban pajak.

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Di sisi lain, Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran PPh Pasal 23, jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang membuatnya tidak mampu membayar pajak tepat waktu.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Untuk informasi, cara menghitung PPh Pasal 23 adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan. Tarif pajak untuk PPh Pasal 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan.

Untuk penghasilan berupa bunga (termasuk premi), diskonto, dan hadiah atas simpanan yang diterima atau diperoleh dari bank yang berkedudukan di Indonesia, tarifnya 15 persen. Sementara bagi penghasilan berupa dividen, bunga (termasuk premi), diskonto, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan intelektual, tarifnya adalah 15 persen.

Kemudian untuk penghasilan berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa tenaga ahli, dan jasa lainnya tarifnya adalah 2 persen. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kekayaan selain harta kekayaan intelektual, tarifnya 2 persen. Dan, untuk penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tarifnya sebesar 15 persen.

Untuk pelaporan PPh Pasal 23, Anda harus membuat bukti potong PPh 23 dan menyampaikan SPT Masa PPh 23. Bukti potong PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk menunjukkan bahwa telah memotong dan menyetor pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Sedangkan SPT Masa PPh 23 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dibayarkan dan jumlah pajak yang dipotong dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukti potong PPh 23 wajib dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Bupot dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa PPh 23 harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Filing dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.