PajakOnline.com—Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah memusnahkan sedikitnya 6 juta rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya. Produk yang dihancurkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 sampai dengan September 2023.
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan di TPA Tanjungrejo itu mencapai Rp7,69 miliar. Rinciannya, sebanyak 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT), 2 alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan 4 unit alat pemanas.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan sebagian dengan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan car ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir laman bea cukai, Selasa (27/2/2024).
Sandy menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Terhadap barang-barang itu juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“BMN yang kami musnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi,” kata Sandy.
Penempelan pita cukai palsu melanggar Pasal 54 dan 55 UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 181 penindakan dengan barang bukti 19.610.236 batang rokok ilegal dan 18 orang tersangka. Kantor ini juga telah melakukan 16 kali penyidikan dan menggunakan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai pada 24 kasus dengan denda administrasi Rp1,9 miliar.
Dia mengimbau warga masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.