PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024.
Menkeu menjelaskan, dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.
“Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan (penindakan),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Senin (18/11/2024).
Menkeu menyebutkan salah satu barang yang paling banyak diseludupukan adalah impor komoditas dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil sebanyak 12.495 dengan nilai Rp4,6 triliun. Kemudian, 3.382 penindakan ekspor untuk komoditas bentuknya flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar.
Benih lobster sebanyak 4 kali penindakan dengan nilai Rp163,7 miliar.Selanjutnya pasir timah sebanyak 5 kali penindakan untuk penyelundupan 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT, tekstil, dan produk tekstil dengan nilai Rp38 miliar.
Sebanyak 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.
Dari semua penindakan tersebut, 183 di antaranya dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang sudah dalam status tersangka. “Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai,” ungkap Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Apalagi, Kementerian Keuangan bergabung ke dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum.