PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas pajak penghasilan (PPh) dividen sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kebijakan ini untuk mendorong lebih banyak investasi di Indonesia.
“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Rabu (16/12/2020).
Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nanti, dividen yang dipinjamkan ke UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Yunirwansyah, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak itu masih disusun bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja, aspek-aspek yang harus diatur melalui PMK tersebut antara lain seperti kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
Melalui UU Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Bila dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.
Dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanmjang diinvestasikan di Indonesia atau digunakan untuk kegiatan usaha lain di NKRI.