Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bebas Pajak Dividen, Pemerintah Dorong Lebih Banyak Investasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17/12/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
Dibagikan
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas pajak penghasilan (PPh) dividen sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kebijakan ini untuk mendorong lebih banyak investasi di Indonesia.

“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Rabu (16/12/2020).

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nanti, dividen yang dipinjamkan ke UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.

Baca Juga:

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Yunirwansyah, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak itu masih disusun bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja, aspek-aspek yang harus diatur melalui PMK tersebut antara lain seperti kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Melalui UU Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Bila dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanmjang diinvestasikan di Indonesia atau digunakan untuk kegiatan usaha lain di NKRI.

Tags: Bebas Pajak DividenDividenInvestasiKomunitas Korporasi PajakOnlineKonsultan PajakKonsultan PajakOnlinePajakOnline.comWajib Pajak
Bagikan634Tweet396Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19

Berita selanjutnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 17 Desember 2020

Baca Berita

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 17 Desember 2020

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37794 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18447 dibagikan
    Bagikan 7379 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Mongolia

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Mongolia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Portuguese

Berlaku : 1 Januari 2008

Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Depok Cimanggis

Jalan Pemuda No. 40 Pancoran Mas, Depok. Telp : (021)7763896, 7765604

KPP Pratama Tasikmalaya

Jalan Sutisna Senjaya No. 154, Tasikmalaya 46114. Telp : 0265-331851

Load More

Terbaru

  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In